Kepala Dinas Pendidikan Surakarta, Etty Retnowati, mengatakan PPDB online SD dan SMP di Solo tidak menggunakan sistem adu cepat. Nilai pun tidak lagi menjadi patokan.
Menurutnya, zonasi merupakan satu-satunya patokan untuk menentukan lolos tidaknya peserta PPDB jalur reguler. Apabila pendaftar melebihi kuota maka akan dipilih peserta yang berdomisili terdekat dengan sekolah.
Pemkot juga mengantisipasi kecurangan terkait penggantian alamat domisili dalam kartu keluarga (KK). Batas penerbitan KK yang digunakan untuk syarat PPDB ialah setahun terakhir.
"Tidak bisa peserta pindah domisili agar diterima di sekolah yang dia inginkan. KK harus diterbitkan setahun terakhir," ujar dia.
Sedangkan jalur keluarga miskin (gakin) yang pernah menjadi kontroversi di beberapa daerah, kini dibuat jalur tersendiri oleh Pemkot Surakarta. Jalur ini dipastikan tidak mengganggu jalur reguler.
"Kuota jalur gakin ada 30 persen, untuk reguler 60 persen, 5 persen untuk jalur prestasi dan 5 persen untuk siswa yang ikut pindah tugas orang tua. Apabila ada sisa kuota di jalur gakin akan dipakai untuk reguler," katanya.
Seperti tahun lalu, pemkot tidak menggunakan syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Surat Keputusan (SK) Gakin dari Wali Kota Surakarta menjadi dasar penentuan sebagai keluarga miskin.
"Kita tidak pernah bermasalah dengan SKTM. Gakin cukup dibuktikan apakah peserta masuk dalam SK Gakin atau tidak," tutupnya.
Adapun PPDB online SD dan SMP di Solo akan digelar 1-3 Juli 2019. Sedangkan untuk jalur gakin dilangsungkan lebih dahulu pada 19-20 Juni 2019 secara online.
(bai/mbr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hindari Aksi Adu Cepat Daftar PPDB, Pemkot Solo Pakai Aturan Ini - detikNews"
Post a Comment