JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengajukan penambahan anggaran Tahun 2020 sebesar Rp 580,14 miliar dari pagu indikatif yang telah ditetapkan yang sebesar Rp 828,17 miliar.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dibandingkan pagu anggaran 2019, total pagu indikatif KPK 2020 hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 14,72 miliar atau 1,81 persen.
"Kami ingin mengusulkan untuk tahun ini ada penambahan. Kalau masih memungkinkan kita mengusulkan ada penambahan yang cukup besar sekitar Rp 580 miliar sehingga menjadi Rp 1,4 triliun," ujar Agus dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Baca juga: Saut Situmorang Ingatkan Calon Pimpinan KPK soal Independensi
Penambahan anggaran Rp 580,14 miliar dialokasikan untuk empat komponen kebutuhan, sebagai berikut:
1. Gaji dan tunjangan pegawai KPK sebesar Rp 194,14 miliar
2. Kebutuhan layanan operasional dasar perkantoran sebesar Rp 86,52 miliar
Baca juga: Gubernur Maluku: Semoga Kita Masuk ke KPK untuk yang Pertama dan Terakhir
3. Perluasan wilayah pendampingan korsupdak dan korsupgah di 542 Pemda dan 85 kementerian/lembaga, survei penilaian integritas, percepatan penanganan perkara dan pengembangan teknologi informasi sebesar Rp 205,1 miliar
4. Pembangunan gedung pengelolaan dan benda sitaan sebesar Rp 94,4 miliar.
"Penambahan gedung baru ini sebetulnya kebutuhannya adalah khusus membangun gedung untuk menyimpan barang rampasan dan barang sitaan," kata Agus.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/12/18505791/kpk-ajukan-tambahan-anggaran-2020-sebesar-rp-58014-miliarBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Ajukan Tambahan Anggaran 2020 Sebesar Rp 580,14 Miliar - KOMPAS.com"
Post a Comment