Kepala Disdikpora DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menjelaskan awalnya pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Kepala Dinas mengenai PPDB 2019. Peraturan tersebut adalah turunan SE Mendikbud bersama Mendagri dan turunan Peraturan Gubernur DIY.
Peraturan Kepala Dinas, kata Baskara, mengatur zonasi penuh berupa satu kelurahan diperuntukkan untuk satu sekolah. Namun aturan tersebut diprotes orangtua calon peserta didik baru. Hingga akhirnya peraturan tersebut direvisi oleh pihak dinas.
"Karena berada di luar zona, anak itu kecewa tidak bisa sekolah di sekolah tertentu (pilihannya). Juga ada anak yang merasa bakat dan minatnya (cocok) di sekolah tertentu, tetapi dia tidak bisa mendaftar di sekolah tersebut," sambung Baskara.
Berangkat dari kekecewaan tersebut, sebagian calon wali murid melayangkan protes dengan mengadu ke anggota DPRD DIY, ke Ombudsman RI dan Lembaga Ombudsman Daerah (LOD). Setelahnya keluar saran dari berbagai lembaga tersebut.
"Dari pengaduan atau keberatan dan masukan itu kemudian ada rekomendasi dari ORI atas pertemuan antara saya dengan pihak ORI. Kemudian ada pendapat dari ORI yang menyebutkan bahwa sebaiknya untuk tahun ini itu zonasinya diperluas," sebutnya.
Setelah menerima masukan dari berbagai pihak, Dikpora DIY memutuskan untuk merevisi Peraturan Kepala Dinas. "Semula satu kelurahan itu satu sekolah, sekarang berubah khusus SMA itu satu kelurahan itu memiliki tiga zona," ungkap Baskara.
Baskara mencontohkan Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Dengan peraturan yang baru calon siswa tidak hanya bisa mendaftar di SMA N 6 Yogyakarta saja, namun juga bisa mendaftar di SMA 9 N dan SMA N 3 Yogyakarta.
"Nanti zonasi itu anak masih bisa memilih lebih dari satu sekolah. Bahkan di dalam satu sekolah itu kan seseorang bisa memilih misalnya SMA N 3 IPA, SMA N 3 IPS itu bisa. Atau memilih tiga pilihan (jurusan) dalam satu sekolah itu bisa," tuturnya.
Sementara PPDB SMA 2019 di DIY, lanjut Baskara, tetap tersedia tiga jalur. Pertama jalur prestasi sebesar 5% dari total daya tampung, kedua jalur zonasi 90% dari total daya tampung, dan ketiga jalur perpindahan orangtua 5% dari total daya tampung siswa.
"Di dalam 90% (kuota jalur zonasi) itu termasuk di dalamnya 20% untuk siswa tidak mampu, kemudian 2 orang setiap rombongan belajar (ruang kelas) dalam setiap sekolah untuk anak-anak berkebutuhan khusus," pungkas Baskara.
(ush/sip)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menuai Protes, Zonasi PPDB SMA 2019 di DIY Akhirnya Diperluas - detikNews"
Post a Comment