Membludaknya permintaan masyarakat yang hendak melakukan legalisir persyaratan Pendaftaran Penerimaan Didik Baru (PPDB), pihak Dinas Dukcapil Kota Depok sampai kewalahan dan harus mengeluarkan tenaga ekstra.
“Menjelang PPDB sudah rutinitas kami melayani lebih dari 200 berkas yang dilegalisir. Biasanya paling hanya 10 atau 20 berkas, sekarang naik 100 persen,” kata Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kota Depok, Jaka Susanta, di Balai Kota Depok, Kamis (13/6/2019) kepada Wartakotalive.com.
Saking banyaknya berkas yang harus dilegalisir, lanjutnya, pengerjaan yang seharusnya diselesaikan di kantor terpaksa sampai dibawa pulang oleh pegawai pelayanan.
“Jadi biasanya langsung selesai beberapa menit saja, ini bisa sampai ditinggal dulu besok kembali lagi untuk mengambil berkas legalisirnya. Karena saking membludaknya permintaan dari masyarakat,” kata Jaka.
Jelang dibukanya PPDB, sejak Senin (10/6), orang tua dan wali murid mulai berdatangan ke ruang pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Depok di Balai Kota Depok, Jalan Raya Margonda.
Khususnya mengurus berkas persyaratan untuk anaknya masuk sekolah, seperti legalisir Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
PPDB di Kota Depok sendiri akan dimulai pada akhir Juni di seluruh sekolah se-Kota Depok.
Urus berkas pindah
Selain permohonan legalisir, ruang pelayanan Dinas Dukcapil juga mulai dipenuhi oleh warga yang mengajukan berkas pindah datang dan pindah keluar.
Tercatat setidaknya ada 36 pengajuan pindah datang dan 68 pindah keluar.
Kepala Seksi Pindah Datang Dinas Dukcapil Kota Depok, Purwadi mengungkapkan, pasca lebaran biasanya memang terjadi lonjakan pengajuan baik masyarakat yang hendak tinggal menetap atau keluar dari Kota Depok.
“Sudah hari ketiga loket pelayanan kami buka pascalibur Lebaran saya lihat masih relatif kondusif tidak terlalu signifikan. Biasanya perhari itu bisa mencapai 50 berkas pengajuan untuk keduanya,” katanya.
Dia menerangkan, warga yang hendak mengajukan legalisir KTP, KK, dan Akta Kelahiran atau mengajukan pindah datang dan pindah keluar dapat mendatangi ruang pelayanan Dinas Dukcapil Kota Depok di lantai 1 Gedung Dibaleka 2, Balai Kota Depok.
“Loket pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Petugas kami akan senantiasa melayani masyarakat dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
https://wartakota.tribunnews.com/2019/06/13/permintaan-legalisir-persyaratan-ppdb-naik-100-persen-disdukcapil-depok-kerahkan-tenaga-ekstraBagikan Berita Ini
0 Response to "Permintaan Legalisir Persyaratan PPDB Naik 100 Persen, Disdukcapil Depok Kerahkan Tenaga Ekstra - Warta Kota"
Post a Comment