Sebelumnya, komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengaku pada akhirnya KPK mengizinkan pihaknya untuk masuk ke dalam Rutan KPK. Namun Ombudsman menolak dan memilih untuk menyurati Ditjen PAS.
"Ada keterangan dari pihak KPK pada pukul 13.00 WIB bahwa kita diperbolehkan datang ke KPK pada pukul 14.00 WIB. Namun kami berpendapat bahwa karena kita masih ada agenda lain untuk melihat ke tempat pelayanan publik lain,” ucap anggota Ombudsman Adrianus Meliala di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, Jumat (7/6/2019).
Adrianus menilai izin KPK kepada Ombudsman yang datang setelah penolakan di awal bukan lagi masuk dalam unsur sidak. Menurutnya, ada kesan KPK telah mempersiapkan kondisi di dalam rutan sebelum Ombudsman sidak.
"Yang kedua, kalau sudah begini ceritanya, bukan sidak lagi namanya. Sidak kan ada unsur dadakannya, di mana kita berhadapan dengan situasi apa adanya. Kalau sudah disuruh datang lagi pukul 14.00 WIB, kesannya sudah dipersiapkan," pungkasnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tolak Sidak Ombudsman, KPK: Informasinya Terlambat - Liputan6.com"
Post a Comment