Search

HMPI: Pemindahan Napiter Mako Brimob Jangan Memancing ...

Bogor, Gatra. com- Sebanyak 58 tahanan narapidana kasus terorisme dipindahkan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah ke Rumah Tahanan Negara, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Minggu (20/5). Sebelumnya sebanyak 155 tahanan napiter dikabarkan dibawa ke Lapas Nusakambangan sesaat setelah terjadinya tragedi kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua beberapa waktu lalu.

Kepindahan puluhan napiter ke Rutan Gunung Sindur ditengarai untuk memudahkan kepentingan persidangan maupun proses hukum narapidana oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri. Selain itu Rutan Gunung Sindur juga dikenal sebagai Rumah Tahanan yang memiliki tingkat keamanan (maximum security) yang baik, serta digunakan untuk penahanan narapidana tindak pidana narkoba.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum DPP Himpunan Pascasarjana Indonesia (DPP HMPI) Andi Fajar Asti menjelaskan Pemerintah harus mengkaji dan mempertimbangkan pemindahan napiter yang belum inkrah atau belum selesai proses hukumnya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Baik itu pemindahan 58 tahanan ke Rutan Gunung Sindur, serta pemindahan ratusan napiter ke Nusa Kambangan, menurutnya harus melihat urgensi dan kepentingan hukum terhadapnya.

“Terkait pemindahan 155 napiter ke NK, HMPI sangat menyesalkan jika diberlakukan bagi napiter yang sedang berperkara. Karena akan menyusahkan dalam upaya persidangan,” ucap Andi kepada GATRA.com. Ia menyebut jarak lokasi antara Lapas Nusakambangan dengan lokasi persidangan di Jakarta sangat jauh, tentu sangat menyulitkan bagi pihak terduga teroris dan keluarga yang membesuknya.

“Bagaimanapun Pemerintah harus profesional. Pengiriman napiter ke Nusakambangan ini menunjukkan kepanikan pihak aparat karena semestinya upaya hukum yang dilakukan Napiter itu tidak diabaikan sebagai proses keadilan hukum,” ucapnya. Menurut Andi terlepas dari konteks terjadinya kerusuhan di Mako Brimob yang memakan korban, penegakan hukum terhadap napiter harus tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah dan konsep pembuktian.

Mengenai pemindahan napi ke Nusa Kambangan menurutnya itu akan menyulitkan dari sisi jarak maupun biaya. “Napiter akan kewalahan dalam berkomunikasi dengan para pihak keluarga dan pengacara. Tentu akan sangat menganggu obyektifitas persidangan,” terangnya. Jarak yang begitu jauh akan menjadi penghambat penegakan hukum yang fairness dan adil.

Kendala dalam menghadirkan saksi-saksi, komunikasi dengan tim kuasa hukum menjadi tantangan bagi para napiter. “Dan potensi untuk hadirnya intervensi fakta-fakta persidangan sangat tinggi. Karena sangat jauh dari pantauan publik”.

Untuk itu ia menyebutkan tidak ada persoalan bila napiter dipindahkan tetapi harus mempertimbangkan faktor lokasi dan jangkauan keamanan terlebih lagi pasca terjadinya kerusuhan di Rutan Mako Brimob (8/5). Termasuk dengan inisiasi Pemerintah memindahkan 58 tahanan ke Rutan Gunung Sindur.

Andi menyebut jangan sampai pemindahan tersebut memancing konflik baru dimana para napi terusuk hak-hak kemanusiaannya. “Pemindahan napiter yang masih berperkara sejatinya merupakan bentuk teror psikis yang dilakukan Pemerintah,” tukasnya lagi.



Reporter : Andhika Dinata

Editor: Birny Birdieni 

Let's block ads! (Why?)

Kalo berita nya ga lengkap buka link di samping https://www.gatra.com/rubrik/nasional/323310-HMPI:-Pemindahan-Napiter-Harus-Pertimbangkan-Hak-hak-Hukum

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "HMPI: Pemindahan Napiter Mako Brimob Jangan Memancing ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.