Search

Koordinator MAKI Boyamin Saiman Jadi Saksi Meringankan Fredrich Yunadi

Diketahui saat ini Fredrich menjadi pesakitan KPK dengan status terdakwa bermula saat Kamis 16 Desember 2017 petang, Novanto mengalami kecelakaan di Permata Hijau bersama Hilman Mattauch dan Reza. Ketiganya berencana ke Metro TV untuk melakukan wawancara, sebelum akhirnya ke DPD Golkar dan Novanto menyerahkan diri ke KPK. Dari kecelakaan itu, Novanto langsung dibawa ke RSMPH dan masuk ke kamar inap VIP 323 lantai 3 .

Dari kecelakaan tersebut, KPK menduga adanya rekayasa dan upaya melakukan perintangan penyidikan oleh Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukum Novanto saat itu. Fredrich menyampaikan kepada Novanto akan melakukan uji materi mengenai undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau disebut dengan undang-undang MD3, atas pemanggilan Novanto oleh KPK.

Sebelum kecelakaan terjadi, Fredrich diketahui telah memesan kamar untuk Novanto. Dia juga meminta agar diagnosa rawat inap mantan Ketua Umum Golkar itu adalah kecelakaan. Hal itu dikonfirmasi oleh Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam pada RSMPH, saat mendapat telepon dari Fredrich.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi E-KTP kembali digelar. Kali ini sidang menghadirkan dua orang saksi.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3522033/koordinator-maki-boyamin-saiman-jadi-saksi-meringankan-fredrich-yunadi

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Koordinator MAKI Boyamin Saiman Jadi Saksi Meringankan Fredrich Yunadi"

Post a Comment

Powered by Blogger.