Search

Aman Minta Langsung Dieksekusi, Tak Betah Bareng Ahok di Mako ...

RAKYATKU.COM - Ada hal yang membuat penasaran di balik vonis mati terhadap Aman Abdurrahman. Pria yang disebut sebagai otak bom Thamrin itu menyatakan tidak akan melakukan banding. Sebaliknya, dia meminta agar langsung dieksekusi. 

Permintaan itu diungkapkan kuasa hukumnya, Asluddin Hatjani. "Sebelum sidang pada pertemuan lalu, dia bilang 'saya kalau sudah vonis tolong saya diurus secepatnya dan eksekusinya. Mau pindah atau gimana yang jelas eksekusi dilaksanakan secepatnya'," jelas Asludin usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Menurut dia, Aman berharap segera dipindahkan dari rumah tahanan Mako Brimob, Depok. Selama ini, Aman memang ditahan di tempat yang sama dengan mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Yang jelas eksekusi dilaksanakan secepatnya terutama pindah dari Mako Brimob," tambah Asludin.

Aman Abdurrahman sebelumnya divonis hukuman mati. Hakim menyatakan, Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Majelis hakim menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, saat membacakan surat putusan.

Tolak Banding

Asrudin Hatjani mengatakan, Aman menolak mengajukan banding atas vonis mati yang diberikan majelis hakim karena Aman tidak mengakui adanya peradilan di Indonesia. Aman seperti diketahui sejak awal menyatakan hanya mengakui adanya khilafah dan tidak mengakui adanya negara. 

"Kalau ustaz Aman sendiri karena dia tidak mengakui adanya negara karena dia mengakui adanya khilafah maka dia berlepas diri terhadap ini, maka dia menolak," kata Asrudin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). 

Aman, kata Asrudin, memberikan tanda dengan mengangkat tangannya agar kuasa hukum tidak mengajukan upaya hukum lagi. Namun, Asrudin dan kuasa hukum lainnya akan melakukan komunikasi dengan Aman untuk melakukan upaya hukum terhadap vonis tersebut. 

"Beliau tadi sudah angkat tangan, dia menolak. Walaupun dia tidak ngomong, dia menolak. Tapi kami akan konsultasikan kembali kepada beliau apakah jadi melakukan banding atau tidak, tergantung beliau," ujar Asrudin. 

"Saya tidak bisa bertindak tanpa persetujuan beliau," lanjut Asrudin. 

Aman Abdurrahman menolak mengajukan banding atas vonis mati yang disampaikan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat. "Saya tidak ada banding," ujar Aman usai Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, membacakan putusan. 

Berbeda dengan Aman, kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. "Kami dari kuasa hukum menyatakan pikir-pikir-pikir," ujar Asrudin. 

Let's block ads! (Why?)

Kalo berita nya ga lengkap buka link di samping http://news.rakyatku.com/read/106526/2018/06/22/aman-minta-langsung-dieksekusi-tak-betah-bareng-ahok-di-mako-brimob-

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aman Minta Langsung Dieksekusi, Tak Betah Bareng Ahok di Mako ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.