SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggelar operasi senyap minuman keras (miras) ilegal ke sejumlah toko dan warung di Kota Depok, Sabtu (2/6/2018).
Operasi yang dimulai sejak siang hari itu diawali dengan menyita 213 botol miras pabrikan dari toko sekaliguas gudang penyimpana miras di Jalan Kali Licin, Pancoran Mas, Depok sekitar pukul 12.00 atau saat tengah hari bolong.
Memasuki sore hari, giliran toko di kawasan Sukmajaya, Depok yang digrebek petugas. Dari sana, petugas mendapati 30 botol miras pabikan dan langsug menyitanya.
Tak lama kemudian, Satpol PP Depok menyasar toko yang berada di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, di Jalan Komjen M Yasin, Sabtu (2/6/2018) sore.
Dari sana petugas menyita sebanyak 61 botol miras pabrikan ilegal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Yayan Arianto menjelaskan toko di depan kawasan Mako Brimob yang drazia pihaknya, diketahui cukup nekat menjual dan menyediakan miras pabrikan.
Sebab dari catatannya, toko di sana sudah berulang kali kedapatan menjual miras. "Dan kali ini, kami kembali mendapati toko di depan Brimob itu menjual dan menyediakan miras pabrikan secaara ilega," kata Yayan kepada Warta Kota, Sabtu (2/6/2018) sore.
Ia menjelaskan ke tiga pemilik dan pengelola toko yang diketahui menjual miras, sudah didata dan disita identitasnya. Hal itu kata Yayan dilakukan untuk menyeret mereka ke meja hijau karena melakukan tindak pidana ringan (tipiring) berupa pelanggaran Perda Depok Nomor 6 Tahun 2008, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Dimana ancaman hukumannya kata Yayan adalah sanksi denda maksimal Rp 50 Juta dan atau kurungan maksimal 3 bulan penjara
"Dengan begitu, diharapkan, ada efek jera sehingga pemilik toko tak lagi menjual miras," kata dia.
Sebab sesuai Perda Depok yang ada, pemilik toko dan warung di pemukiman di Depok, dilarang menjual dan mengedarkan miras.
Yayan memastikan akan terus menggelar operasi senyap miras dan PMKS di saat-saat yang tak terduga, terutama selama Ramadan ini.
Sehingga kata Yayan kondusifitas Kota Depok terus terjaga, sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat Depok dalam menjalankan ibadah puasamya di bulan Ramadan ini.(bum)
Kalo berita nya ga lengkap buka link di samping http://wartakota.tribunnews.com/2018/06/02/toko-di-depan-mako-brimob-depok-juga-dirazia-satpol-pp-61-botol-miras-disitaBagikan Berita Ini
0 Response to "Toko di Depan Mako Brimob Depok Juga Dirazia Satpol PP, 61 ..."
Post a Comment