Search

Apindo Kritisi RUU Sumber Daya Air

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Komisi V DPR RI tengah membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) sebagai revisi UU Pengairan Tahun 1974.

Sebenarnya, pernah ada UU SDA yang baru yaitu UU SDA Tahun 2004. Hanya saja UU tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2015. Dengan putusan itu maka MK menghidupkan kembali UU Pengairan Tahun 1974

Dalam pokok-pokok RUU SDA yang baru, menyebutkan bahwa pengusahaan air minum dijamin oleh pemerintah. Dengan demikian, pengusahaannya akan mengutamakan BUMN/BUMD. Lalu bagaimana perusahaan swasta?

"Perusahaan swasta baru bisa masuk jika kebutuhan untuk masyarakat sudah terpenuhi, baru jika masih ada sumbernya, bisa swasta masuk dengan syarat dan pengaturan ketat," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono di Gedung DPR RI, Rabu (18/7/2018).

Mengenai pengaturan swasta untuk bisa berinvestasi di air minum ini, ditegaskan Basuki, nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU SDA yang baru. Berbagai skema masuknya swasta di bidang sumber daya air ini salah satunya dengan skema KPBU.

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang merupakan turunan dari UU SDA Tahun 2004 menyebut penyelenggara pengembangan SPAM adalah BUMN/BUMN, koperasi, badan usaha swasta, atau kelompok masyarakat.

Nantinya dalam PP turunan UU SDA yang baru, penyelenggara pengembangan SPAM akan diutamakan BUMN/BUMD. Sedangkan swasta menjadi opsi terakhir dalam penyeleneggaraan pengembangan tersebut.

"Itu detailnya semua nanti akan kita atur ketat dan hati-hati. Karena air ini kan sangat dasar dan strategis," tegas Basuki.

Dalam PP baru nantinya, juga akan diatur apa yang harus dilakukan perusahaan air minum swasta eksisting.

Rencananya, pembahasan detail mengenai RUU SDA ini akan dilakukan Kementerian PUPR bersama dengan Komisi V DPR RI minggu depan. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tantangan Ekonomi Indonesia Pada 2018

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3594148/apindo-kritisi-ruu-sumber-daya-air

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Apindo Kritisi RUU Sumber Daya Air"

Post a Comment

Powered by Blogger.