Search

KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Suap Gubernur Aceh

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang agar tidak pergi ke luar negeri. Mereka dicegah meninggalkan Indonesia dalam kasus dugaan suap Bupati Bener Meriah, Ahmadi, terhadap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

"Mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang KPK, dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 4 orang selama 6 bulan terhitung Jumat, 6 Juli 2018," kara Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Sabtu (7/7).

Keempat orang yang dicegah dalam kasus ini, yakni Nizarlin Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri. Mereka dicegah ke luar negeri demi kepentingan kasus yang sedang disidik KPK.

"Pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke luar neger agar saat dibutuhkan keterangannya, dapat dilakukan pemeriksaan," ujar Febri.

Dalam kesempatan ini, KPK menyampaikan terima kasih kepada masyarakat setempat yang turut membantu kelancaran penyidikan kasus ini yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) berkat adanya informasi dari masyarakat.

"Perlu kita pahami bersama, apa yang dilakukan KPK saat ini adalah semata-mata proses penegakan hukum. Penyidikan dan penahanan dilakukan dengan dasar kekuatan bukti," katanya.

Salah satu tujuan kenapa pemberantasan korupsi dilakukan, lanjut Febri, agar hak masyarakat untuk menikmati anggaran keuangan negara atau daerah tidak dirugikan karena diambil oleh oknum pejabat tertentu.

KPK menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi; serta 2 orang dari swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa kemarin (3/7).

Ahmadi diduga menyuap Irwandi Yusuf serta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sejumlah Rp 500 juta. Ini merupakan bagian dari Rp 1,5 milyar yang diminta gubernur terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.

Uang yang diberikan itu merupakan bagian dari komitmen fee sejumlah 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh atas ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber darl Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Pemberian kepada Gubernur Irwandi Yusuf itu diduga dilakukan melalui orang-orang dekat gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 trilyun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

KPK menyangka Ahmadi selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.

Sedangkan Irwandi, Hendri, dan Syaiful sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor: Iwan Sutiawan

Let's block ads! (Why?)

https://www.gatra.com/rubrik/nasional/330771-KPK-Cegah-4-Orang-ke-Luar-Negeri-Terkait-Suap-Gubernur-Aceh

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Suap Gubernur Aceh"

Post a Comment

Powered by Blogger.