
Dari tuntutan hukuman 5 tahun penjara, Billy dihukum lebih ringan, yaitu 3 tahun 6 bulan penjara. Agus merasa hukuman itu masih jauh dari kata memuaskan lantaran Billy adalah seorang residivis perkara suap satu dekade lalu.
Sepuluh tahun kemudian, pada 2018, Billy kembali dijerat KPK. Kali ini gegara Billy diduga terlibat dalam perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta.
Kasus pun bergulir hingga Billy menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Dia didakwa menyuap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajaran pejabat Pemkab Bekasi.
Singkat cerita, Billy divonis bersalah atas perkara itu. Dia divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Atas vonis itu Billy masih belum menentukan sikap, begitu pun jaksa KPK.
"Atas putusan yang diberikan, saya meminta waktu pikir-pikir," kata Billy saat ditanya hakim atas putusan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/3/2019).
Namun Agus selaku Ketua KPK merasa hukuman itu terlalu rendah. Dia merasa status Billy yang pernah dipenjara karena kasus suap dan mengulangi perbuatannya seharusnya dihukum maksimal.
"Kalau sudah yang kedua kali, kami sangat berharap hakim mempertimbangkan itu, jadi mempertimbangkan kalau sudah dua kali kan seperti residivis, mestinya diperberat. Jangan hanya dua pertiga dari tuntutan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).
(dhn/knv)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ketua KPK Belum Legowo dengan Vonis Kali Kedua Billy Sindoro - detikNews"
Post a Comment