
"Saksi Sofyan Basir tidak datang dalam rencana pemeriksaan hari ini," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Selasa (31/7).
Sofyan menyampaikan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik melalui surat yang disampaikan oleh stafnya kepada KPK. Dia tidak bisa memenuhi panggilan karena ada tugas lain.
"Tadi staf yang bersangkutan menyerahkan surat ke KPK, tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik karena hari ini menjalankan tugas lain," ujar Febri.
Penyidik KPK memanggil Sofyan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1 yang membelit tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pada Sabtu (14/7/2018).
KPK menetapkan mereka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup pascamenggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Jumat (13/7). Sebanyak 13 orang diamankan, termasuk Eni dan Johannes.
Adapun 11 orang lannya yang sempat ditangkap di antaranya Tahta Maharaya selaku staf dan keponakan Eni, Audrey Ratna Justianty selaku Sekretaris Johannes, M Al Khafidz selaku suami Eni dan 8 orang terdiri dari sopir, ajudan, staf Eni, dan pegawai PT Samantaka.
Johannes Budisutrisno Kotjo tertangkap tangan menyuap Eni Maulani Saragih sejumlah Rp 500 juta untuk memuluskan proses penandatanganan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 2x300 Mega Watt (MW). PLTU Riau 1 ini merupakan bagian dari program listrik 35.000 MW.
Pemberian uang sejumlah Rp 500 juta itu merupakan pemberian keempat dari Johannes kepada Eni. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 2,5% dari nilai proyek untuk Eni dan kawan-kawannya. Total uang yang telah diberikan setidak-tidaknya mencapai Rp 4,8 milyar.
Adapun pemberian pertama yang dilakukan Johannes kepada Eni yaitu pada Desember 2017 sejumlah Rp 2 milyar, Maret 2018 Rp 2 milyar, dan 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.
KPK menyangka Eni Maulani Saragih selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor: Iwan Sutiawan
https://www.gatra.com/rubrik/nasional/335469-KPK-Gagal-Periksa-Dirut-PLN-Soal-Kasus-PLTU-Riau-1Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Gagal Periksa Dirut PLN Soal Kasus PLTU Riau 1"
Post a Comment