BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf selaku tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
Selain Irwandi, KPK juga menambah masa penahanan tiga tersangka lainnya, yakni Ahmadi (Bupati Bener Meriah nonaktif), Hendri Yuzal (ajudan Gubernur Aceh), dan Teuku Saiful Bahri (pengusaha).
Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya kepada Serambi, Jumat (20/7). “Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018,” kata Febri.
Untuk Irwandi dan Hendri Yuzal, KPK memperpanjang masa tahanan selama 40 hari, terhitung sejak tanggal 24 Juli sampai 1 September 2018. Begitu juga untuk Ahmadi dan Saiful Bahri, KPK memperpanjang masa tahanan selama 40 hari, dimulai sejak 25 Juli sampai dengan 2 September 2018.
Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu sesuai dengan KUHAP. Bahwa masa penahanan pertama adalah 20 hari, kemduian dapat diperpanjang 40 hari, dan dapat diperpanjang 2 kali 30 hari. “Untuk penahanan, perlu dipahami, Pasal 21 KUHAP mengatur penahanan atau perpanjangan. Penahanan dilakukan dalam hal seseorang diduga keras melakukan tindak pidana,” kata Febri.
Ditanya alasan lain perpanjangan masa tahanan Irwandi Yusuf dan tiga tersangka lainnya, Febri menjawab singkat. “Karena masih ada kebutuhan dalam proses penyidikan,” ujar Febri.
Ia juga mengatakan, proses perpanjangan masa penahanan juga sesuai dengan undang-undang. “Proses pemeriksaan dan penahanan untuk seluruh kasus korupsi diberikan UU seperti itu. Sehingga ada ruang bagi penegak hukum untuk terus semakin memperkuat bukti-bukti yang ada, termasuk kemungkinan pengembangan,” pungkas Febri Diansyah.
Sebagaimana diketahui, KPK, Rabu 4 Juli 2018, menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Selain Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Hendri Yuzal (ajudan Gubernur Aceh) dan Teyku Saiful Bahri (pengusaha). Irwandi sendiri ditangkap KPK pada Selasa 3 Juli 2018 malam di Pendopo Gubernur Aceh, seacara paralel saat itu KPK juga mencokok Ahmadi, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri di tempat berbeda, termasuk Ahmadi yang ditangkap KPK di Bener Meriah.
Malam itu juga, Irwandi diboyong ke Polda Aceh oleh KPK. Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu kemudian diperiksa lebih kurang selama 10 jam hingga Rabu 4 Juli. Dia kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut dalam dugaan kasus rasuah dana otonomi Aceh tersebut. Malamnya, KPK menetapkan Irwandi Yusuf, Ahmadi, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri sebagai tersangka dalam kasus yang diduga suap itu, (dan)
http://aceh.tribunnews.com/2018/07/21/kpk-perpanjang-masa-penahanan-irwandiBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Perpanjang Masa Penahanan Irwandi"
Post a Comment