KEPALA Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menuturkan, pihaknya banyak menerima laporan adanya pungli dan jual beli bangku sekolah dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA Negeri yang terjadi di Kota Depok, Bekasi dan Bogor.
Menurutnya saat ini Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya tengah melakukan verifikasi faktual untuk mengumpulkan bukti mengenai adanya pungli dan jual beli bangku sekolah negeri yang terjadi di Depok, Bekasi dan Bogor.
"Kami sedang dalam proses verifikasi faktual terkait laporan pungli dan jual beli bangku sekolah di SMA negeri yang terjadi Depok, Bekasi dan Bogor. Ada tim yang turun melakukan pemantauan itu sejak PPDB bergulir," kata Teguh kepada Warta Kota, Senin (16/7/2018).
Menurut Teguh ada beberapa modus atau cara pihak sekolah dalam melakukan pungli dan jual beli bangku sekolah dalam PPDB SMA negeri ini.
"Di antaranya yang paling banyak adalah dengan memperbesar kuota bagi siswa miskin atau keluarga ekonomi tak mampu atau KETM dengan mengurangi kuota dari warga penduduk sekitar atau WPS dan kuota jatah guru," kata Teguh.
Padahal kata dia penerimaan sekolah untuk siswa keluarga miskin diberikan atau dijual untuk siswa yang bukan keluarga miskin. "Karena surat keterangan tidak mampu atau SKTM mereka diduga palsu. Ini biasa terjadi, karena tidak ada verifikasi yang dilakukan panitia PPDB terhadap SKTM yang diberikan. Sebeb memang pemerintah tidak memberikan anggaran untuk verifikasi SKTM" kata Teguh.
Selain itu kata Teguh, modus lainnya terjadi dengan cara menendang siswa yang mendaftar lewat PPDB online meski zonasinya dekat dengan sekolah, dan memiliki nilai baik. "Lalu jatah untuk para siswa ini diduga dijual ke siswa yang membayar," kata dia.
Salah satu dugaan pungli yang diterima Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, juga adalah yang terjadi di salah satu sekolah di Depok.
Di mana para ortu siswa baru dimintai biaya masuk sekolah sampai Rp 3 Juta per siswa, saat daftar ulang PPDB.
"Ini juga salah satu modus yang dilakukan panitia PPDB dan sekolah. Kami juga sudah terima soal laporan pungli dan kami sedang kumpulkan buktinya," kata Teguh.
Dalam beberapa hari ke depan kata Teguh, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, akan menyusun laporan akhir dan penilaian PPDB SMAB 2018 yang terjadi di Depok, Bekasi dan Bogor.
"Dari laporan itu akan dilihat sekolah mana yang melakukan praktik pungli dan jual beli bangku sekolah yang terlaporkan ke kami, serta tindakan korektif apa yang bisa dilakukan pihak pemerintah, panitia PPDN dan sekolah," kata Teguh.
Menurut Teguh peluang adanya praktik pungli dan jual beli bangku sekolah SMA Negeri yang terjadi pada 2018 ini di Depok, Bekasi dan Bogor juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kami harap dengan laporan akhir yang kami susun, peluang itu bisa ditutup dalam PPDB di tahun selanjutnya," kata Teguh.
http://wartakota.tribunnews.com/2018/07/16/ombudsman-sudah-terima-laporan-pungli-ppdb-sma-negeri-depokBagikan Berita Ini
0 Response to "Ombudsman Sudah Terima Laporan Pungli PPDB SMA Negeri Depok"
Post a Comment