Search

Penentuan Kursi DPRD Tidak Pakai BPP

Dalam pasal 420 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan, perolehan jumlah kursi setiap partai politik (parpol) di masing-masing daerah pemilihan (dapil) ditentukan dengan membagi suara sah parpol dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara beruntun dengan bilangan ganjil, yakni 3, 5, 7, dan seterusnya. Hasil pembagian tersebut diurutkan berdasar nilai terbanyak perolehan suara parpol.

Nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapatkan kursi kedua, dan seterusnya sampai jumlah kursi di suatu dapil habis. Sistem penghitungan seperti ini disebut sainte lague.

Sebagai contoh, total suara sah di Dapil 1 Banyuwangi sebanyak 400 ribu. Rinciannya, partai A mendapat suara sah sebanyak 238 ribu, partai B sebanyak 75 ribu, partai C sebanyak 40 ribu, partai D sebanyak 25 ribu, dan partai E sebanyak 22 ribu. Sedangkan jumlah alokasi kursi di dapil tersebut sebanyak 4 kursi.

Nah, jika pada Pemilu 2014, maka BPP di Dapil Banyuwangi sebanyak 100 ribu suara yang merupakan hasil kalkulasi jumlah suara sah dibagi alokasi kursi. Dengan demikian, berdasar hasil penghitungan BPP, partai A akan mendapat dua kursi (223 ribu dibagi 100 ribu) dan masih memiliki sisa suara sebanyak 38 ribu.

Sedangkan dua kursi sisa akan menjadi milik partai B dan partai C. Karena partai B dan partai C mendapat suara terbanyak untuk pembagian kursi urutan ketiga dan keempat, yakni masing-masing 75 ribu dan 40 ribu suara.

Namun, pada Pemilu 2019, maka perolehan kursi masing-masing partai berubah. Partai A akan mendapat tiga kursi dan partai B mendapat satu kursi. Sedangkan partai C yang semula mendapat satu kursi, jika menggunakan penghitungan suara model sainte lague pada tahun 2019 tidak mendapat kursi.

Berikut penjelasannya, kursi pertama dimiliki partai A karena mendapat suara terbanyak. Alokasi kursi kedua kembali menjadi milik partai A hasil kalkulasi 238 ribu dibagi tiga sebanyak 79 ribu lebih.

Selanjutnya, alokasi kursi ketiga didapatkan partai B yang mendapat 75 ribu suara. Untuk kursi keempat alias kursi terakhir kembali diraih partai A berdasar hasil kalkulasi 238 ribu dibagi 5 sebanyak 47.600 suara. Angka ini lebih tinggi dari perolehan suara partai C (40 ribu suara), partai D (25 ribu suara), maupun partai E (22 ribu suara). ”Undang-undang menyatakan penetapan perolehan jumlah kursi setiap parpol ditentukan dengan membagi suara sah parpol dengan bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya,” ujar Komisioner KPU Edi Saiful Anwar. (sgt/afi)

(bw/sgt/ics/JPR)

Let's block ads! (Why?)

https://radarbanyuwangi.jawapos.com/radarbanyuwangi/read/20/07/2018/89189/penentuan-kursi-dprd-tidak-pakai-bpp

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Penentuan Kursi DPRD Tidak Pakai BPP"

Post a Comment

Powered by Blogger.