Search

Tembak Mati Begal, Polda Metro: Jika Polisi atau Warga Terancam..

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penembakan terhadap pelaku begal dan pelaku penjambretan sudah sesuai dengan standard operating procedure (SOP) kepolisian.

"Polisi sudah sesuai dengan SOP. Tindakan tegas dan terukur sesuai dengan aturan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Juli 2018 soal polemik tembak mati begal dan pelaku penjambretan sadis.

Argo mengutarakan, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis tak memerintahkan menembak mati pelaku kejahatan jalanan, seperti begal dan jambret. Yang ada adalah perintah untuk melakukan tindakan tegas dan terukur bila penjahat jalanan mengancam keselamatan polisi atau masyarakat.

Baca : LBH Minta Hentikan Tembak Mati Begal, Begini Respon Polda Metro

Tindakan tegas dan terukur merupakan bahasa agar polisi memberikan tembakan peringatan bila penjahat membahayakan keselamatan polisi atau warga. Tujuannya untuk melumpuhkan pelaku.

"Kalau polisi korban atau masyarakat sekitar terancam bagaimana? Apa kita biarkan korban terancam?" tanya Argo.

Sebelumnya, LBH Jakarta mempermasalahkan instruksi Idham Azis menembak di tempat setiap terduga pelaku begal yang melawan ketika hendak ditangkap. Instruksi itu disebut bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap).

Kepala Bidang Advokasi Fair Trial LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, instruksi yang diberikan Idham tergolong pembunuhan di luar pengadilan atau extra judicial killing. Arif menganggap polisi tidak diperbolehkan menembak untuk mematikan tersangka dengan alasan apapun. Berdasarkan Perkap Nomor 1 dan Nomor 8 Tahun 2009, polisi hanya boleh menembak dengan tujuan peringatan dan melumpuhkan.

Simak juga : LBH Minta Polisi Stop Tembak Mati Pelaku Penjambretan, Gantinya...

"Pasal 5 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 ada tahapan penggunaan kekuatan oleh polisi terhadap pelaku kejahatan. Tidak boleh langsung tembak dengan tujuan mematikan tersangka," ujar Arif di kantornya, Rabu 18 Juli 2018.

Selama operasi khusus buru jambret dan begal, polisi menembak 52 orang yang diduga sebagai pelaku jambret dan begal. Sebanyak 41 orang ditembak di bagian kaki dan 11 lainnya tewas.

Let's block ads! (Why?)

https://metro.tempo.co/read/1108899/tembak-mati-begal-polda-metro-jika-polisi-atau-warga-terancam?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_1

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Tembak Mati Begal, Polda Metro: Jika Polisi atau Warga Terancam.."

Post a Comment

Powered by Blogger.