/data/photo/2018/06/04/126179953.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali mengamankan sejumlah dokumen terkait Dana Otonomi Khusus Aceh dari sejumlah lokasi penggeledahan pada Selasa (10/7/2018).
Adapun sejumlah lokasi penggeledahan adalah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Aceh, Kantor Bupati Bener Meriah, serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Bener Meriah.
Sementara itu, dari penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh, penyidik KPK telah menyita barang bukti elektronik.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik memandang sejumlah bukti baru ini akan memperkuat perkara yang sedang ditangani," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (11/7/2018).
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Aceh
Lebih lanjut, KPK mengimbau agar pihak-pihak yang berada di lokasi penggeledahan dapat kooperatif dan membantu proses penyidikan.
Menurut KPK, pengungkapan kasus ini penting bagi masyarakat Aceh karena korupsi yang terjadi merugikan bagi masyarakat.
Dalam kasus ini, Irwandi Yusuf terlibat dalam dugaan suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
KPK menduga pemberian Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
Seorang tenaga ahli Aceh Marathon Fenny Steffy Burase pun telah dicekal karena diduga mengetahui aliran dana ini.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/11/13234131/penggeledahan-di-aceh-kpk-amankan-sejumlah-barang-bukti
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penggeledahan di Aceh, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti"
Post a Comment