Search

Politikus PDIP: Politikus Pindah Partai Perburuk Kinerja DPR

Eva menilai banyaknya politikus berpindah parpol justru memperburuk kinerja DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma Sundari melihat banyaknya politikus yang pindah partai dan menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partai lain akan memperburuk kinerja DPR RI. Eva mengatakan anggota DPR yang pindah partai harus mengundurkan diri.

"Saat ini kinerja DPR RI belum baik. Jika ditambah dengan banyaknya politisi yang pindah partai dan menjadi bacaleg dari partai lain, maka kinerja DPR RI akan lebih buruk," kata Eva Kusuma Kusuma Sundari pada diskusi  "Bacaleg: Lompat Partai, Banyak PAW, dan Gangguan Kinerja" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Menurut Eva K Sundari, kinerja DPR RI sudah lama kurang baik meskipun tidak aga migrasi politisi. "Apalagi saat ini terjadi migrasi politisi ke partai politik lain, maka akan lebih buruk," ucapnya.

Anggota Komisi XI DPR RI ini melihat, banyaknya anggota DPR RI yang pindah ke partai politik lainnya, maka sesuai dengan amanah UU Pemilu anggota DPR RI tersebut harus mundur dari keanggotaan di DPR RI dan dari partai politiknya. "Konsekuensinya dilakukan pergantian antarwaktu (PAW). Padahal proses PAW ini lama," katanya.

Eva Sundari yang mencermati anatomi perpindahan politisi ke partai lain, sebagian besar pindah ke partai Nasdem. Eva mempertanyakan, ada daya tarik apa di Partai Nasdem, sehingga banyak politisi dari partai lain pindah ke partai tersebut. "Ini perlu dicermati lebih dalam," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada belasan politisi pindah partai dan menjadi bacaleg dari partai politik lainnya. Mereka antara lain, Okky Asokawati dari PPP menjadi bacaleg Partai Nasdem, Vena Melinda dari Partai Demokrat menjadi bacaleg Partai Nasdem, Krisna Mukti dari PKB menjadi bacaleg Partai Nasdem.

Kemudian, politisi dari Partai Hanura yakni, Arif Suditomo, Fauzih Amro, Rufinus H Hutauruk, Dossy Iskandar, dan Dadang Rusdina menjadi bacaleg Partai Nasdem. Syarifuddin Suding dari Partai Hanura menjadi bacaleg Partai Amanat Nasional (PAN) serta Siti Hediati Soeharto dari Partai Golkar menjadi bacaleh Partai Berkarya.

Baca juga: KPU: Caleg yang Pindah Parpol Harus Sertakan Tiga Dokumen

Sementara, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus disertakan calon legislatif (caleg) DPR jika sempat menjalani perpindahan parpol sebelum mendaftar ke KPU. Syarat-syarat itu harus diserahkan kepada KPU sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) Caleg Pemilu 2019.

Pramono menjelaskan, ketika seseorang mendaftarkan caleg dari suatu parpol, maka dia sudah merupakan anggota dari parpol itu. Jika sebelumnya dia merupakan anggota parpol lain, maka sejak mendaftar sebagai caleg dari parpolnya saat ini, secara formal dia sudah bukan anggota dari parpol lamanya.

"Ketika seseorang pindah dari parpol A ke parpol B misalnya. Kemudian dia mendaftar caleg dari parpol B, maka salah satu syaratnya adalah dia terdaftar sebagai anggota parpol B. Artinya, secara formal dia sudah bukan anggota dari parpol A," tegas Pramono, ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

Namun, individu yang mendaftar sebagai caleg itu harus menyertakan sejumlah dokumen. "Pertama, surat pengunduran diri dari parpol A atau parpol yang lama. Kedua, tanda terima pengunduran diri dari parpol lama. Ketiga, surat keterangan dari pimpinan parpol lama bahwa surat pengunduran dirinya sedang diproses," jelas Pramono.

Ketiga dokumen itu, lanjut dia harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum masa penetapan DCT. Penetapan DCT telah dijadwalkan pada 20 September.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/07/19/pc49c2354-politikus-pdip-politikus-pindah-partai-perburuk-kinerja-dpr

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Politikus PDIP: Politikus Pindah Partai Perburuk Kinerja DPR"

Post a Comment

Powered by Blogger.