Search

KPK Panggil Sekda Labuhanbatu Soal Suap Bupati Pangonal ...

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhan Batu, Ahmad Muflih Nasution, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap terkait Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.

"Yang bersangkutan saksi untuk PH [Pangonal Harahap], bupati Labuhanbatu terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupatan Labuhanbatu, Sumut tahun anggaran 2018," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Senin (1/10).

Selain itu, penyidik juga memanggil Kepala Cabang Mandiri Tunas Finance Rantau Prapat, Sendi Ilham dan dari pihak swasta bernama Harkat Hasibuan. Mereka saksi untuk tersangka Pagonal.

Dalam kasus ini, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, tentang sejumlah penerimaan lainnya sekitar Rp40 miliar terkait berbagai proyek di Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Penyidik KPK sedang menelusuri peneriman-penerimaan lainnya yang mencapai sekitar Rp40 miliar tersebut setelah menemukan indikasi hasil penyidikan kasus yang pertama diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

"Nilai ini berkembang jauh dari bukti awal yang disita KPK saat tangkap tangan dilakukan, yaitu bukti transfer Rp576 juta. Penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan lainnya," ujar Febri.

Untuk kepentingan asset recovery dalam kasus ini, lanjut Febri, KPK juga melakukan pemetaan aset yang diduga berasal dari fee proyek tersebut.

KPK juga mengingatkan agar jika ada pihak-pihak di Labuhanbatu atau Sumatera Utara secara umum ditawarkan aset yang terkait dengan tersangka Pangonal Harahap, agar berhati-hati dan segera menyampaikan Informasi kepada KPK.

KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap; pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra; dan Umar Ritonga sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu.

Penetapan tersangka ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), pada ‎Selasa (17/7/2018). Dalam OTT ini, KPK menangkap 6 orang yang 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga Effendy menyuap Pangonal Harahap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumut, tahun anggaran 2018, di antaranya proyek pembangunan RSUD Rantau Parapat.

Dalam OTT kali ini, KPK menyita bukti transaksi sejumlah Rp 576 juta di salah satu bank. Uang ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati Pangonal Harahap sekitar Rp 3 milyar.

Diduga uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal Harahap melalui Umar Ritonga dan AT, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu. Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018, diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 milyar namun tidak berhasil dicairkan.‎

Namun KPK tidak berhasil menyita uang sejumlah Rp 500 juta yang dibawa Umar Ritonga. Pasalnya, saat akan ditangkap di Bank BPD Sumut, yang bersangkutan terus memacu mobil yang dikendarainya dan nyaris menabrak anggota Tim Satgas KPK.

KPK menyangka Effendy ‎Sahputra selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undan-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Pangonal Harahap‎ dan Umar Ritonga selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Iwan Sutiawan

Let's block ads! (Why?)

https://www.gatra.com/rubrik/nasional/350112-KPK-Panggil-Sekda-Labuhanbatu-Soal-Suap-Bupati-Pangonal-Harahap

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Panggil Sekda Labuhanbatu Soal Suap Bupati Pangonal ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.