Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik soal pembelian rumah di Kemang Pratama, Galaxy, Bekasi Timur yang dilakukan mantan suami Tamara Bleszynski, Teuku Rafly Pasya. KPK menduga rumah itu sebelumnya dibeli tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang, yakni PT Tuah Sejati.
"Terkait pemeriksaan saksi Teuku Rafly Pasya diklarifikasi penyidik terkait kronologi pembelian rumah di Kemang Galaxy," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).
Dalam proses pemeriksaan, menurut Febri, Teuku Rafly menyatakan membeli rumah tersebut dari pengembang. "Yang bersangkutan menyampaikan membeli dari pengembang," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua korporasi, BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.
Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama. Diduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.
https://www.liputan6.com/news/read/3644097/kpk-telisik-pembelian-rumah-ke-mantan-suami-tamara-bleszynskiBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Telisik Pembelian Rumah ke Mantan Suami Tamara Bleszynski"
Post a Comment