"Banyak faktor yang menjadikan saya pindah partai. Contohnya di bidang perekonomian yang semakin terpuruk dengan nilai rupiah terhadap dolar anjlok," ungkap Susanto Agus Priono kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Nelayan Cantrang Kota Tegal ini juga mengaku kecewa karena aspirasinya tidak terakomodir oleh pemerintah. Terutama, katanya, soal nasib nelayan cantrang yang belum ada kepastian hukum.
Mengenai keanggotaanya di legislatif, kata Edy Suripno, akan digantikan oleh Dedi Wahyudin melalui pergantian antar waktu (PAW). Serah terima dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan pada Jumat siang tadi dalam rapat paripurna.
"Proses pergantian antar waktu memakan waktu sekitar satu bulan mulai dari turunnya surat persetujuan dari PDI Perjuangan terkait dengan pemecatan hingga proses pada pengusulan serta terbitnya Surat Keputusan," terang Edy.
Seperti diketahui, Susanto menyatakan mundur dari PDIP melalui surat tertulis pada tanggal 3 Juli 2018 lalu. Proses pengangkatan Dedi sebagai penggantinya memakan waktu sekitar 1 bulan sejak tanggal pengunduran diri.
(sip/sip)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pindah Partai, Anggota DPRD Kota Tegal Ini Diberhentikan"
Post a Comment