JAKARTA, (PR).- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang mematangkan rancangan pedoman skema penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang akan diterapkan pada tahun ajaran 2019. Terutama hal yang akan mengatur tentang mutasi dan rotasi guru serta metode perekrutan siswa berdasarkan zonasi.
Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan, pedoman yang sedang disusun tersebut akan mengubah sebagian besar pedoman PPDB sebelumnya. Pedoman PPDB berbasis zonasi tersebut harus selesai akhir tahun ini agar pemerintah daerah mendapatkan waktu yang cukup untuk mempelajari dan memahami beragam aturan terbarunya.
Secara garis besar, Kemendikbud sudah mensosialiasikan skema PPDB berbasis zonasi. Muhadjir mengatakan, saat ini, Kemendikbud dan pemerintah daerah sedang memverifikasi jumlah zona yang akan ditetapkan dalam PPDB 2019. “Tadi malam yang terakhir (sosialisasi). Sudah ke regional 4 dan sekarang tinggal mempertajam, memastikan zonanya,” kata Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis 27 September 2018.
Ia menjelaskan, dalam pedoman PPDB yang baru akan diatur bagaimana sekolah mampu konsisten menerapkan sistem penerimaan siswa baru dengan berdasar pada radius dari rumah ke sekolah. Komponen lainnya seperti nilai hasil ujian nasional tidak lagi menjadi pertimbangan utama. “MKKS (musyawarah kerja kepala sekolah) yang menentukan kapasitas di setiap zona. Saya meminta MKKS segera mengindentifikasi siswa yang akan masuk di jenjang berikutnya pada suatu zona,” ujarnya.
PPDB berbasis zonasi berpihak pada masyarakat tak mampu
Pengamat Pendidikan dari Eduspec Indonesia Indra Charismiadji menilai PPDB berbasis zonasi sangat bergantung kepada komitmen pemerintah daerah. Menurut dia, dalam menata pendidikan dasar dan menengah, pemerintah daerah kerap menyelipkan kepentingan politik. Jika pemerintah daerah tak bisa memisahkan pendidikan dari politik, maka penerapan PPBD berbasis zonasi tak akan maksimal.
“Karena implementasinya itu bukan di Kemendikbud, tapi di daerah. Mau tidak pemerintah daerah melakukan dan paham tujuan dari zonasi. Tapi daerah juga punya banyak kepentingan kan? Anak pejabat, konstituen dari anggota DPR daerah setempat ingin memasukan siswa. Kalau kita melihatnya dengan hal yang sama, untuk kepentingan bangsa, agar orang tidak mampu bisa sekolah , maka itu zonasi harus dilakukan,” kata Indra.
Ia menilai, tujuan dari PPDB berbasis zonasi antara lain untuk menghapus ketimpangan kualitas sekolah dan meningkatkan akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin. Menurut dia, dengan zonasi, anak usia sekolah dari keluarga miskin harus ditampung di sekolah negeri yang terdekat dengan rumahnya. PPDB zonasi sangat berpihak kepada masyarakat kurang mampu.
“Karena selama ini yang isinya sekolah negeri malah anak orang kaya, dan orang miskin sekolah di swasta. Kasihan anak-anak dari keluarga miskin malah jadi tidak sekolah, karena sekolah gratis dari negeri sudah tak bisa menampung. Jadi arah tujuan zonasi ini sudah baik, di antaranya agar tidak ada lagi acara jual beli kursi,” katanya.
Ia menegaskan, penerapan optimalisasi zonasi pada sistem PPDB akan berjalan baik jika kualitas sekolah sudah merata. Bukan hanya ketersediaan infrastruktur yang memadai, tetapi juga komptetensi guru di semua sekolah. Sistem baru PPDB harus menjamin hak siswa untuk mendapatkan pendidikan terbaik terpenuhi.***
http://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2018/09/27/rancangan-pedoman-ppbd-berbasis-zonasi-dimatangkan-430741Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rancangan Pedoman PPBD Berbasis Zonasi Dimatangkan"
Post a Comment