Search

Antisipasi Potensi Konflik Sosial Di Tanah Datar, Kejari Adakan FGD

MEDIAHARAPAN.COM, Batusangkar, Sumatera Barat-Sempat dikira, potensi konflik sosial tinggi di Tanah Datar, namun Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menjawab, “awalnya saya sempat khawatir, kemungkinan konflik sosial besar disini (tanahdatar), ternyata bukan. Tetapi upaya untuk pencegahan justru ini lebih baik.”

Hal itu dikatakannya saat menghadiri pembukaan Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar, Kamis (11/10) di ruangan pertemuan kantor Kejari setempat.

Lebih lanjut bupati mengatakan, kalau sebelumnya FGD ini biasanya di provinsi, kali ini didaerah, dan Tanah Datar dipilih sebagai lokasi pertama, katanya.

Hal ini bukan berarti Tanah Datar sebagai daerah rawan konflik, namun menurut penilaian Kejati Sumbar, kinerja Kajari Tanah Datar terbaik dalam pelayanan masyarakat, baru-baru ini pak Kajari mendapat penghargaan kategori Sidak Karya, sebut Irdinansyah.

Lebih lanjut Dia mengatakan jika FGD yang diikuti berbagai unsur ini, akan lebih membantu agar tidak terjadi masalah-masalah sosial di Tanah Datar.

Menyinggung ditahun politik, konflik bisa saja terjadi di Tanah Datar, misalnya gesekan diantara pendukung partai polotik yang akan berakibat timbulnya permasalahan ditengah-tengah masyarakat, namun ini tidak kita inginkan terjadi. Apalagi dengan adanya FGD ini, kita berharap dapat ditularkan kepada masyarakat.

Selama ini kita puji tindakan Kejari Tanah Datar yang telah berupaya melakukan penyuluhan hukum ditengah-tengah masyarakat seperti penyuluhan disekolah-sekolah, wali nagari dan pasar. Jika ada masalah kita juga selalu berkonsultasi dengan forum kominda, tuturnya.

Kasubid. Politik pada Direktur A Intelijent Kejaksaan Agung Republik Indonesia dari Kejagung-RI yang juga sekaligus Narasumber Rustam Gaus, SH, MH mengatakan, kenapa Tanah Datar yang dipilih sabagai tempat dilaksanakannya FGD, Ia jelaskan bahwa Kejari Tanah Datar adalah salah satu nominasi terbaik untuk kejaksaan seluruh Indonesia, bukan karena Tanah Datar daerah yang rawan konflik, ucapnya.

Sementara dalam sambutan Direktur A Intelijent Kejagung RI yang dibacakannya, disebutkan bahwa, “Konflik sosial atau disebut konflik merupakan perseteruan atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat ataupun lebih yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu sehingga berdampak luas dan berakibat ketidak amanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional”.

“Sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2012, PP Nomor 2 tahun 2015 dan Permendagri Nomor 42 tahun 2015, konflik sosial ini bisa ditangani dengan ruang lingkup, pencegahan, penghentian, dan pemulihan pasca konflik itu sendiri,” ucapnya.

“Dilihat dari sumber konflik itu sendiri bisa timbul dari permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Perseteruan antar umat beragama atau intern umat beragama, antar suku dan etnis. Sengketa batas wilayah baik desa, kabupaten/kota, ataupun provinsi. Sengketa Sumber Daya Alam antara sesama masyarakat maupun dengan pelaku usaha. Dan distribusi SDA yang tak seimbang dalam masyarakat,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan jika FGD dengan elemen masyarakat ini merupakan harmonisasi penegakkan hukum maka diharapkan adanya sinergi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat. Sinergi diperlukan guna merespon secara cepat dan menyelesaikan secara damai. Dan mengeliminir berbagai potensi konflik dengan penyelesaian perselisihan di masyarakat.

Dalam hal peran serta masyarakat, tenaga pendidik dan pelajar, Ia jelaskan adanya kesadaran dalam diri masyarakat untuk menghindari konflik, menjaga ketertiban umum dan keutuhan NKRI. Di era keterbukaan informasi diharapkan mampu menjaring dan mencegah penyebaran paham, ideologi atau gerakan radikalisme yang bertentangan dengan Pancasila.

Mampu menjaring, menampung, mengkoordinasikan data serta informasi mengenai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang berakibat terjadinya konflik sosial, urai Dia.

Sebelumnya Kajari Tanah Datar M. Fatria menyampaikan ucapan terima kasih dan katakan bahwa “FGD ini hanya ada diempat Kejari seluruh Indonesia dilaksanakan, salah satunya di Kejari Tanah Datar ini, sebelumnya FGD ini hanya dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi, ucapnya.

Dalam pelaksanaan FGD yang mengangkat tema, “Peningkatan Harmonisasi Penegakan Hukum Guna Antisipasi Penyelesaian Konflik Sosial Dalam Rangka Keutuhan NKRI,” ini sangat tepat dan relevan serta penting dalam situasi negara saat ini, kata M. Fatria.

“Walau di Kabupaten Tanah Datar situasi dan kondisi daerah relatif aman dan tidak ada gejolak yang besar dan sangat berpengaruh, namun tidak tertutup kemungkinan timbulnya konflik-konflik sosial yang perlu kita antisipasi,”sebut Dia.

Untuk peserta FGD ini M. Fatria mengatakan, diikuti oleh Camat, Tenaga Pendidik, Wali Nagari Niniak Mamak, Pelajar dan lembaga unsur lainnya.

Turut hadir dalam pembukaan FGD tersebut Nasrijon dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Kapolres Tanah Datar AKBP. Bayuaji Yudha Prajas, Kapolres Padang Panjang AKBP. Cepi Noval, Kasdim 0307 Tanah Datar Mayor Inf. Hendra Bagus Harioko, Ketua Pengadilan Agama Batusangkar dan tamu undangan lainnya. (Irfan F)

Comments

comments

Let's block ads! (Why?)

https://mediaharapan.com/antisipasi-potensi-konflik-sosial-di-tanah-datar-kejari-adakan-fgd/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Antisipasi Potensi Konflik Sosial Di Tanah Datar, Kejari Adakan FGD"

Post a Comment

Powered by Blogger.