BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dianggapnya telat melakukan proses klarifikasi dan perbaikan, KPU Kalsel tetap bersikeras pada pendirian di mana pengumuam Daftar caleg Tetap (DCT) tidak bisa diubah.
Meski ada usulan dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang dimenit akhir baru sadar akan adanya Calegnya yang tertukar Daerah Pemilihan.
Karena itu pula, PBB kemudian mempersengketakan hal ini melalui mekanisme palaporan atau sidang Sengketa ke Bawaslu kalsel, Rabu (3/10) melalui proses Adjudikasi. Dimana dalam berjalannya Adjudikasi ini dipimpin oleh Ketua Persidangan (Adjudikasi) Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono didampingi Nur Kholis majid dan Azhar Ridhani.
Usai persidangan dengan pengajuan bukti di peridanganAdjudikasi, Ketua KPU Kalsel, Edy Ariansyah menjelaskan jika KPU mengabulkan jawaban permohon, maka KPU dipastikan melanggar peraturan KPU nomor 5 tahun 2018, tentang tahapan dan jadwal Pemilu.
"Loh, karena mereka (PBB) saat perbaikan dan tanggapan tidak ada melakukan sanggahan saat disediakan rentang waktu sanggahan. Lalu setelah mau penetapan DCT ada surat masuk dan itu posisinya sudah melewati dari tahapan. Jadi tidak bisa kami revisi," kata Edy Ariansyah.
Baca: NEWSVIDEO: Satu Tewas Dan Satu Warga Luka Parah, Begini Kronologis Pengeroyokan di Prona
Baca: Diduga Ngantuk, Pengendara Asal Garut Jawa Barat Tewas Tabrak Pohon Peneduh di Tambangulan
Baca: Jadwal Lengkap MotoGP Thailand 2018, Mulai Jumat (5/10/2018) Ini FP, Kualifikasi dan Race
Edy mengakui apabila dia memenuhi jawaban permohon, maka pihaknya juga berpotensi melanggar asas penyelenggara Pemilu, dalam hal ini asas adil dan kesejahteraan.
"Ya kalau diterima, apa kata partai politik lainnya coba, kalau misalnya kami memberikan perlakukan khusus PBB ini. Itu artinya kami tidak adil, malah kami bisa kena pidana melanggar admintrasinya Pemilu," kata Mantan Panwas kabupaten Banjar tersebut.
Ditegaskan dia, bahwa IT yang keliru bukan dari KPU tapi pihak Internal PBB sendiri, mengapa tidak dari jadwalnya ada tanggapan. "Kami memaklumi adanya kekeliruan yang terjadi pada internal badan DPW PBB sendiri, mereka juga mengakuinya kok," kata dia.
Kuasa hukum DPW PBB Syamsul Bahri, bersama tim kuasa hukum termasuk Dian Korona membantah bahwa pengajuan perbaikan itu di luar jadwal perbaikan. "Tanggal 10 sudah kita surati KPU loh, kan itu sebelum DCT tapi kenapa kon tak segera diubah. Kita juga lampirkan surat itu di alat bukti," kata Syamsul bahri.
Diketahui materi Adjudikasi kali ini adalah terkait berubahnya Dapil 6 dan 7 diduga kesalahan dari IT internal PBB,
"Tertukarnya Caleg PBB ini ada dari dapil 6 sebanyak lima Caleg, Dapil 7 sebanyak dua," kata Dian Korona.
Diketahui Dapil 6 meliputi wilayah Tanbu Kotabaru sedangkan Dapil 7 meliputi Tala dan Banjarbaru. Adjudikasi atau persidangan sengketa akan dilanjutkan besok pukul 16.00 Wita dengan agenda pembuktian. (Banjarmasinpost.co.id /Nurholis Huda ).
http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/10/03/caleg-tertukar-pbb-kalsel-di-pemilu-2019-berujung-persengketaan-besok-sidang-pembuktianBagikan Berita Ini
0 Response to "Caleg Tertukar PBB Kalsel di Pemilu 2019 Berujung Persengketaan ..."
Post a Comment