"Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata ketua majelis hakim Abhan saat membacakan putusan ajudikasi di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
"Memerintahkan termohon untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan kembali dan selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap 95 dokumen fisik pengajuan bakal calon anggota DPR RI dari pemohon yang tidak tercantum dalam Silon sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Abhan.
"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melengkapkan 95 bakal calon dari pemohon dalam Daftar Calon Tetap sepanjang pemohon melengkapi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuh Abhan.
Bawaslu memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut paling lama 3 hari setelah dibacakan. Sementara itu, Ketua Bidang Pemenang DPP PBB Sukmo Harsono mengatakan sebelumnya internal parpol telah berupaya mengunggah berkas 95 bacaleg DPR yang namanya tidak masuk DCS. Namun ada gangguan pada server sehingga nama bacaleg itu tidak terunggah di Silon.
"Kami tidak pernah diverifikasi, karena semata-mata tidak ada di Silon," kata Sukmo.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, PBB akan mengajukan lagi 95 bacaleg DPR RI untuk melanjutkan proses verifikasi. Dia berharap KPU dapat meloloskan bacalegnya di proses verifikasi.
"Kami tidak pernah menyatakan kurang karena kami tidak pernah diverifikasi. Kami ditolak hanya karena semata-mata tidak ada di Silon. Sehingga KPU belum pernah memeriksa berkas kami apakah kurang atau tidak kurang. Besok kami akan buktikan setelah kami diverifikasi maka kita akan buktikan apakah kami ini ditolak karena tidak memenuhi syarat calegnya atau kami ditolak karena tidak ada dalam Silon dan perintahnya harus diverifikasi sehingga kami yakin 95 bacaleg lolos," kata Sukmo.
Sebelumnya, PBB mengajukan gugatan ke Bawaslu mengenai dua dapil PBB yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Serta ada 95 bacaleg yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU karena berkas persyaratannya belum lengkap lantaran namanya belum tercantum dalam Silon.
(yld/bag)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kabulkan Gugatan PBB, Bawaslu Minta KPU Verifikasi 95 Bacaleg"
Post a Comment