JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang mengatakan, kesaksian mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dapat digunakan sebagai modal untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1.
Dalam kesaksiannya, salah satu yang diungkap Eni adalah peran Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir.
Hal itu kerap disampaikan Eni saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/10/2018).
"Hasil persidangan tentu menjadi sebuah masukan buat kami untuk mengembangkan lebih lanjut," ujar Saut, seusai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: 7 Pengakuan Eni soal Keterlibatan Setya Novanto hingga Dirut PLN Sofyan Basir
Menurut Saut, kesaksian yang disampaikan Eni bisa didalami oleh KPK.
"Mozaiknya harus dikumpul, pertemuannya di mana, kapan, apa pembicaraannya. Itu kan perlu kehati-hatian, dan tidak hanya pengakuan orang-orang yang terlibat dalam pertemuan itu," jelas dia.
Saut tak mau berkomentar lebih jauh soal langkah yang dilakukan KPK terhadap Sofyan Basir. Menurut dia, strategi dalam pengembangan kasus menjadi ranah penyidik.
Untuk saat ini, kata Saut, status Sofyan masih sebagai saksi.
Kesaksian Eni Maulani
Sebelumnya, Eni bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo.
Dalam kesaksiannya, Eni menyebut bahwa Sofyan yang menawarkan proyek PLTU Riau-1 kepada Setya Novanto.
Kemudian, Eni membeberkan pertemuan lainnya, di mana ia memahami ada pembicaraan soal fee proyek PLTU tersebut antara Sofyan dan Kotjo.
Baca juga: Sofyan Basir Segan Bicarakan Fee kepada Kotjo di Depan Eni Maulani
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
.
.
.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/12/08305711/kpk-dalami-kesaksian-eni-maulani-dalam-sidang-kasus-pltu-riau-1
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Dalami Kesaksian Eni Maulani dalam Sidang Kasus PLTU ..."
Post a Comment