
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Lucas, tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi terhadap eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Baca juga: Kasus Lucas, KPK Periksa Pegawai AirAsia dan Imigrasi Bandara
"Terhitung 21 Oktober dilakukan perpanjang penahanan untuk 40 hari ke depan," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 20 Oktober 2018.
Lucas ditahan sejak penetapan statusnya sebagai tersangka pada 2 Oktober lalu, KPK menetapkan Lucas yang berprofesi sebagai pengacara itu sebagai tersangka perintangan penyidikan terhadap Eddy dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka kasus itu sejak 2016.
Menurut KPK Eddy Sindoro yang buron 2 tahun pernah dideportasi ke Indonesia pada 29 Agustus 2018. Namun, atas bantuan Lucas, bekas petinggi Lippo Group itu berhasil kabur lagi ke luar negeri.
Lucas membantah telah menghalangi penyidikan KPK terhadap eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Dia mengatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Eddy.
Lucas juga berujar tidak ada bukti bahwa ia mengetahui keberadaan Eddy di Malaysia. "Saya tidak tahu dan sampai saat ini saya tidak ditunjukkan bukti bahwa saya melakukan hal seperti itu," katanya beberapa waktu lalu.
Eddy pun sudah menyerahkan diri ke KPK pada 12 Oktober lalu. Dia ditahan seusai menjalani pemeriksaan. Eddy merupakan tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Baca juga: Ditahan KPK, Advokat Lucas Bantah Halangi Penyidikan Eddy Sindoro
KPK menyangka Eddy Sindoro menyuap Edy Nasution terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sejumlah kasus terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat di Mahkamah Agung.
https://nasional.tempo.co/read/1138230/kpk-perpanjang-penahanan-advokat-lucasBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Perpanjang Penahanan Advokat Lucas"
Post a Comment