
KPK memeriksa mantan Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus dan Presiden Direktur Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta.
Pemeriksaan keduanya untuk mendalami peran korporasi dalam pemberian suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.
"Saya meyakini ada alasan cukup untuk memeriksa manajemen Lippo. Lebih Terutama dilihat peran korporasinya. Kami ingin mendalami sejauh mana korporasi berperan dala pemberian suap kepada Bupati Bekasi. Apakah itu kebijakan manajemen," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).
Salah satu alasan KPK menelusuri peran korporasi ialah ditetapkannya Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Alexander menilai seolah tak ada sistem pengawasan dalam perusahaan sehingga ada duit mengalir yang diduga untuk suap ke pejabat.
"Kami melihat seolah-olah perusahaan kurang memiliki unit compliance yang bisa memonitor atau memverifikasi tiap transaksi uang keluar. Buktinya ada uang yang keluar ke pihak lain dalam hal ini pejabat untuk memperlancar proses perizinan. Tapi kalau dalam perusahaan itu ada aturan antipenyuapan pasti ketahuan kalau petingginya memerintahkan memberikan sesuatu," paparnya.
Alexander mengatakan perusahaan bisa dianggap bersalah jika tak memiliki aturan mencegah suap. Dia mengatakan hal itu diatur dalam Perma tengang tindak pidana korporasi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Kemudian Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.
(haf/fdn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Periksa Petinggi Lippo Terkait Suap Meikarta, Ini yang Ditelusuri KPK"
Post a Comment