Search

Soal Caleg Tertukar, Majelis Adjudikasi Bawaslu Kalsel Menolak ...

BANJARMASIN POST.CO.ID-BANJARMASIN - Bawaslu Kalsel melalui sidang adjudikasi menolak secara seluruhnya permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk mengubah kekeliruan yang dibuat oleh internal partainya sendiri.

"Memutuskan menolak secara keseluruhan permohonan pemohon," kata Ketua Bawaslu yang memimpin sidang Adjudikasi di Bawaslu, Rabu) 10/10/2018) malam.

Mendengar keputusan majelis sidang Adjudikasi ini pihak pengacara Partai Bulan Bintang (PBB), Dian Korona menghormati putusan majelis Adjudikasi.

Baca: Hasil Timnas Indonesia vs Myanmar Laga Jelang Piala AFF 2018 Live RCTI, Garuda Sementara Unggul 2-0

"Kami dari kuasa hukum PBB akan melakukan rapat mempertimbangkan apakah kemudian melakukan koreksi ke Bawaslu RI dan atau apakah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Dian Korona.

Diketahui, PBB melakukan permohonan ke Bawaslu untuk adjudikasi atas kesalahan intetnal Partai agar KPU melakukan revisi mengingat Caleg dia tertukar dari Dapil 7 dan Dapil 6 di Kalsel.
(Banjarmasinpost.co.id /Nurholis Huda).

Let's block ads! (Why?)

http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/10/10/soal-caleg-tertukar-majelis-adjudikasi-bawaslu-kalsel-menolak-permohonan-pbb

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Caleg Tertukar, Majelis Adjudikasi Bawaslu Kalsel Menolak ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.