Dalam potensi gugatan class action ini, Apple dituduh menciptakan pasar tertutup untuk aplikasi iOS. Menurut pihak penggugat, perangkat iOS didesain sedemikian rupa agar hanya bisa menjalankan aplikasi yang berasal dari App Store.
Hal ini menurut penggugat secara tidak langsung menaikkan harga untuk aplikasi berbayar di toko aplikasi tersebut. Di mana para developer mendapat 70% dari revenuenya melalui App Store, sementara 30% sisanya mengalir ke Apple.
Namun Apple mengaku tak bersalah karena hanya menyediakan tempat untuk para developer menjual aplikasi buatannya. Nah, Supreme Court AS dalam waktu dekat akan memutuskan apakah konsumen bisa menggugat Apple karena tuduhan ini.Hal lain yang akan diputuskan oleh Supreme Court alias Mahkamah Agung itu adalah apakah gugatan tersebut akan akan ditujukan ke Apple atau para developer. Pasalnya harga untuk aplikasi memang ditetapkan oleh para pembuatnya, namun Apple pun mendapat komisi dari setiap penjualan di App Store tersebut.
"Apple dengan sengaja menutup sistemnya untuk menghindari kompetisi, yang membuat App Store bisa mematok harga lebih tinggi ketimbang jika Apple membolehkan pencari aplikasi mencari di pasar yang lebih kompetitif," ujar David Frederick, pengacara yang mewakili konsumen Apple dalam class action ini.
Menurut penggugat, jika gugatan ini berhasil maka bisa memicu penurunan harga aplikasi di berbagai platform yang ada. Sementara pihak developer menyebut jika jika gugatan ini berhasil maka akan mengganggu App Store dan berbagai toko aplikasi di platform lain, seperti Google Play Store.
Sebagai catatan, meski harga aplikasi di App Store terlihat murah, Apple bisa meraup pemasukan sampai USD 11 miliar dari App Store-nya selama 2017 lalu, demikian dikutip detikINET dari Phone Arena, Senin (26/11/2018).
(asj/krs)
https://inet.detik.com/law-and-policy/d-4318109/apple-dituding-monopoli-aplikasi-hadapi-potensi-gugatanBagikan Berita Ini
0 Response to "Apple Dituding Monopoli Aplikasi, Hadapi Potensi Gugatan"
Post a Comment