Search

Gedung Granadi Disita Pengadilan, Pimpinan Partai Berkarya ...

Priyo mengajak para kader dan relawan Partai Berkarya untuk tetap solid dan berjuang untuk lolos ambang batas parlemen.

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melelang aset Yayasan Supersemar berupa tanah dan bangunan.

Salah satunya adalah penyitaan Gedung Granadi di Kuningan, Jakarta Selatan yang menjadi kantor Partai Berkarya.

Ada pula tanah dan bangunan seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor. Aset tersebut akan dilelang setelah dilakukan penilaian harga aset.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya Priyo Budi Santoso menegaskan, sampai hari ini tidak ada aksi hukum sita-menyita aset kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya.

Menurut dia, peristiwa penyitaan Gedung Granadi oleh Pengadilan Jakarta Selatan sama sekali tak berhubungan dengan kantor Partai Berkarya.

“Ini peristiwa hukum biasa antara Yayasan Supersemar dengan penguasa. Dan tidak ada hubungan dengan kantor Partai Berkarya,” ujar Priyo kepada Kompas.com, Senin (19/11/2018).

Priyo menyatakan, Yayasan Supersemar telah dan akan melakukan langkah hukum terbaik berdasar nilai-nilai keadilan.

Baca: Wajah Cantik Nita Babak Belur Dianiaya Teman Sosialita, Diseret dan Dipukuli Pakai High Heels

Baca: Menhub Ancam Cabut Izin Operasi Grab dan Gojek Jika Hal Ini Tidak Segera Diatasi

Baca: Tiga Warga Kritis, Pertikaian Tanah Berujung Bentrokan Berdarah di Nias Selatan

“Mestinya law enforcement haruslah murni penegakan hukum, bukan dengan embel-embel politik,” tutur Priyo.

Priyo mengajak para kader dan relawan Partai Berkarya untuk tetap solid dan berjuang untuk lolos ambang batas parlemen (parliamentary treshold) 4 persen saat Pemilu 2019.

Let's block ads! (Why?)

http://medan.tribunnews.com/2018/11/20/gedung-granadi-disita-pengadilan-pimpinan-partai-berkarya-imbau-kadernya-tetap-solid

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gedung Granadi Disita Pengadilan, Pimpinan Partai Berkarya ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.