/data/photo/2016/02/22/152631020160222-151608780x390.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah, Selasa (13/11/2018).
Mereka yang dipanggil adalah dua anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Anggoro Dwi Purnomo dan Lodewik Cristopel Iban.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WAA (CEO PT BAP Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat anggota DPRD provinsi sebagai tersangka. Keempatnya yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada.
KPK juga menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi suap.
Baca juga: KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai Tersangka
Ketiganya adalah Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja; CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Uang suap sejumlah Rp 240 juta itu diduga diberikan agar anggota DPRD tak lagi mempermasalahkan sejumlah izin yang belum dikantongi PT BAP dalam menjalankan usaha sawit di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
KPK juga sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng lainnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/13/10144061/kasus-dprd-kalteng-kpk-panggil-2-anggota-komisi-b-dprd
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus DPRD Kalteng, KPK Panggil 2 Anggota Komisi B DPRD"
Post a Comment