Search

KPK Duga Sejumlah Dokumen Izin Proyek Meikarta 'Backdate'

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah dokumen perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait pembangunan Meikarta, di Cikarang, Bekasi, berstatus 'backdate' alias penanggalan mundur dari waktu sebenarnya.

"Terkait dengan perizinan, KPK mendalami informasi adanya indikasi 'backdate' [penanggalan mundur] dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/11).

"Yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB, perizinan lingkungan, pemadam kebakaran, dan lain-lain," ujarnya menambahkan.

Terkait perizinan, Febri mengatakan penyidik KPK memanggil tiga orang saksi pada hari ini, yakni Kepala Bidang pada Bagian Hukum Pemkab Bekasi, Joko Mulyono; pengawal pribadi Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Asep Efendi; dan Kepala Bidang PSDA Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Daniel Firdaus.

"Dalam pemeriksaan kali ini fokus KPK pada dua hal, yaitu proses perizinan dan pertemuan antara Bupati dengan pihak lain terkait proyek Meikarta," kata dia.

Febri melanjutkan, terkait dengan dugaan 'backdate' pada sejumlah dokumen perizinan, KPK tengah menelusuri pembangunan proyek Meikarta, apakah sudah dimulai sebelum proses pengurusan izin selesai.

"Kami menduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal, misalnya masalah pada tata ruang," tuturnya.

Menurut Febri, temuan KPK tentang dugaan suap dalam proses perizinan dan indikasi 'backdate' pada sejumlah dokumen perizinan bisa menjadi perhatian bagi pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan review perizinan proyek Meikarta.

"Karena itu, sebenarnya beralasan bagi pihak Pemprov, Pemkab ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan tersangka suap terkait proyek Meikarta, dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Sementara tujuh orang lainnya berasal dari Pemkab Bekasi dan pejabat Lippo Group.

Neneng dan anak buahnya diduga menerima Rp7 miliar secara bertahap dari Billy. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.

Neneng sendiri telah mengembalikan uang Rp3 miliar kepada penyidik KPK. Dia mengakui uang yang dikembalikan itu adalah bagian dari yang pernah diterima dari pihak Lippo Group. Neneng mengaku bakal kembali menyerahkan uang secara bertahap.

(fra/arh)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181113182148-12-346261/kpk-duga-sejumlah-dokumen-izin-proyek-meikarta-backdate

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Duga Sejumlah Dokumen Izin Proyek Meikarta 'Backdate'"

Post a Comment

Powered by Blogger.