"Sampai hari ini sekitar 21 orang dan dalam beberapa hari ke depan direncanakan akan ada permintaan keterangan juga pada sejumlah pihak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/11).
Ia mengatakan KPK belum bisa bicara banyak soal kasus yang masih di tingkat penyelidikan. Febri menyatakan pihaknya secara hati-hati dan cermat mendalami fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Menurut Febri, pengembangan kasus ini menjadi salah satu perhatian KPK untuk diselesaikan."Tapi yang pasti begini, pengembangan dari penanganan perkara ini menjadi concern KPK," ujarnya.
Sebelumnya, penyelidik KPK memanggil mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
![]() |
"Cuma ditanyai prosedur pengambilan keputusan. Mengenai Bank Century saja. Semuanya macam-macam enggak ingat lagi," ujarnya.
KPK tengah membuka penyelidikan baru dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kasus itu, lembaga antirasuah baru menjerat Budi Mulya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa penyidik dan penuntut umum telah menyelesaikan kajian atas kelanjutan kasus dugaan korupsi Bank Century. Agus membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain ditetapkan sebagai tersangka."Bahwa kemungkinan dibuka penyelidikan yang baru, mungkin. Bahkan mungkin ada juga dari fakta yang sudah ada langsung kemudian ditersangkakan sangat mungkin," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).
Menurut Agus, selepas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang permohonan praperadilan penanganan kasus dugaan korupsi Bank Century, dia langsung memerintahkan anak buahnya untuk mendalami serta memetakan siapa saja dan perannya.
![]() |
Putusan yang dimaksud adalah vonis terhadap Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Budi divonis 15 tahun penjara.
Budi dalam putusan itu disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI; Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI; Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.
Kemudian Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan; Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter; dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
(fra/arh)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181113190145-12-346271/kpk-sudah-periksa-21-orang-di-penyelidikan-baru-kasus-centuryBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Sudah Periksa 21 Orang di Penyelidikan Baru Kasus Century"
Post a Comment