TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi yang diajukan pengacara Lucas. "Kami memohon majelis hakim perkara ini memutuskan menolak eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa," kata jaksa KPK, Roy Riadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 22 November 2018.
Baca: Tanggapi Eksepsi Lucas, KPK: Tidak Ada Hal Baru
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan untuk Lucas telah memenuhi syarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jaksa meminta hakim memutuskan melanjutkan persidangan berdasarkan surat dakwaan yang telah dibuat.
Jaksa sebelumnya mendakwa Lucas telah merintangi penyidikan KPK terhadap tersangka suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro. Jaksa mengatakan Lucas membantu Eddy kabur ke luar negeri, sesaat setelah dideportasi ke Indonesia.
Atas dakwaan itu Lucas mengajukan keberatan. Dalam sidang pembacaan eksepsi 14 November 2018, dia membantah terlibat dalam pelarian Eddy. Selain itu Lucas juga menyatakan KPK tidak berwenang menangani kasus perintangan penyidikan yang diatur dalam UU Tipikor Pasal 21. Menurut Lucas, perbuatan yang diatur dalam pasal tersebut merupakan tindak pidana umum. Sementara KPK hanya berwenang menangani tindak pidana khusus yakni korupsi.
Namun, jaksa mengatakan KPK memiliki wewenang memproses kasus tersebut. Menurut jaksa, wewenang KPK diatur dalam pasal 6 huruf c jucnto pasal 11 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
UU KPK pun menjelaskan tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor. Dan upaya merintangi penyidikan diatur dalam UU tersebut yakni pasal 21. "Dalil yang dikemukakan oleh penasehat hukum tersebut disusun tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan atas penafsiran hukum yang keliru," kata jaksa.
Baca: Lucas Bantah Bantu Eddy Sindoro Kabur dalam Eksepsinya
Sementara, mengenai keberatan Lucas soal adanya kejanggalan dalam proses penyidikan kasusnya, jaksa enggan menanggapi. Menurut jaksa, hal itu tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi. "Sehingga pembuktian untuk itu akan dilakukan dalam proses persidangan," kata dia.
https://nasional.tempo.co/read/1148727/kpk-minta-hakim-tolak-eksepsi-advokat-lucasBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Advokat Lucas"
Post a Comment