JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Palangkaraya, Rawing Bambang, Jumat (16/11/2018).
Selain itu, KPK juga memanggil anggota DPRD Kalimantan Tengah, Ergan Tunjung.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara, Willy Agung Adhipradhana.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat anggota DPRD provinsi sebagai tersangka.
Keempatnya, yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada.
KPK juga menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi suap.
Ketiganya adalah Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja; Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Uang suap sejumlah Rp 240 juta diduga diberikan agar anggota DPRD tak lagi mempermasalahkan sejumlah izin yang belum dikantongi PT BAP dalam menjalankan usaha sawit di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
KPK juga sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng lainnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/16/12525621/kpk-panggil-kepala-dinas-perkebunan-palangkaraya-dan-anggota-dprd-kalteng
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Panggil Kepala Dinas Perkebunan Palangkaraya dan Anggota ..."
Post a Comment