
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi pekan depan. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyeret eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro menjadi tersangka.
Baca: Eddy dan Billy Sindoro, Dua Bersaudara di Pusaran Tiga Kasus Suap
"Rencananya minggu depan akan dipanggil untuk bersaksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat, 2 November 2018.
Nurhadi sebelumnya mangkir saat dijadwalkan pemeriksaan pada 29 Oktober 2018. Karena itu, KPK kembali menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Febri mengatakan pihaknya berharap Nurhadi akan kooperatif memenuhi panggilan KPK pekan depan.
Dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini mencuat setelah KPK menggeledah rumahnya pada 21 April 2016. Penggeledahan dilakukan berselang beberapa jam setelah operasi tangkap tangan terhadap Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan perantara suap Doddy Aryanto Supeno. KPK menyita duit suap Rp 50 juta dalam operasi itu yang diduga bertujuan mengatur peninjauan kembali (PK) perkara perdata di Mahkamah Agung.
Baca: Kronologi Kasus hingga Penyerahan Diri Eddy Sindoro ke KPK
Setelah penangkapan, KPK menggeledah empat lokasi, termasuk rumah dan kantor Nurhadi. Dari rumahnya KPK menyita duit Rp 1,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika, Euro dan Riyal. Duit diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata yang diajukan ke MA.
KPK juga telah memeriksa Nurhadi beberapa kali dalam proses penyidikan Edy Nasution. Jejak Nurhadi dalam kasus ini terlihat dari kasasi Edy Nasution. Dalam putusan itu, Eddy Sindoro disebut kerap berhubungan dengan Nurhadi dalam pengurusan perkara yang dihadapi Lippo Group.
https://nasional.tempo.co/read/1142712/kpk-periksa-nurhadi-dalam-kasus-eddy-sindoro-pekan-depan?TerkiniUtama&campaign=TerkiniUtama_Click_1Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Periksa Nurhadi dalam Kasus Eddy Sindoro Pekan Depan"
Post a Comment