TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa satu tersangka untuk kasus dugaan korupsi terkait penyediaan sarana di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan proyek lainnya.
"Tersangka EAT (Eryk Armando Talla) akan diperiksa untuk RK (Rendra Kresna)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Senin (12/11/2018).
Seperti diketahui, KPK akhirnya mengumumkan status Bupati Malang, Rendra Kresna yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Penyediaan Sarana pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan proyek lainnya.
Total suap dan gratifikasi mencapai Rp 7 miliar. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dua dugaan tindak pidana korupsi. Yaitu suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan gratifikasi.
Dalam perkara pertama, Rendra diduga menerima suap terkait terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.
Tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka AM (Ali Murtopo) sekira Rp 3,45 miliar untuk proyek tahun anggaran 2011.
Dalam kasus pertama, Rendra menjadi tersangka bersama AM dari pihak swasta. Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun Rendra dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus kedua, Rendra diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara.
Rendra bersama Eryk Armando Talia (EAT) dari swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekira total Rp 3,55 miliar.
KPK menyangkakan RK dan EAT melanggar Pasal 128 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rendra diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasl tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/12/kpk-periksa-satu-tersangka-untuk-bupati-malang-rendra-kresnaBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Periksa Satu Tersangka Untuk Bupati Malang Rendra Kresna"
Post a Comment