Search

KPK Sebut Surat LKBH Korpri Jadi Kendala Pemecatan PNS Korup - detikNews

Jakarta - KPK gencar mendorong agar para pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi dan putusan hukumannya sudah berkekuatan tetap atau inkrah untuk segera dipecat. Namun rupanya ada kendala di balik lambatnya pemecatan para PNS korup itu.

"Hal ini (proses pemecatan PNS korup yang lambat) disebabkan mulai dari keengganan, keraguan, atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan beredarnya surat dari LKBH Korpri yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (28/1/2019).

Surat LKBH Korpri yang dimaksud KPK yaitu berupa pengajuan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 87 ayat 2 dan ayat 4 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:
Pasal 87 ayat 2

PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Pasal 82 ayat 4 huruf b

PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Pasal 82 ayat 4 huruf d

PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Surat LKBH Korpri yang ditandatangani Nurmadjito dan Mahendra itu menilai pasal-pasal itu tidak mengindahkan Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 huruf d ayat 1, dan Pasal 28 huruf i ayat 2 UUD 1945. Pengajuan uji materi itu kini tengah berproses di MK dan LKBH Korpri itu meminta agar pemecatan terhadap PNS korup tidak dilakukan sebelum proses di MK tuntas. KPK pun tidak sepakat akan hal itu.

"Judicial review yang diajukan ke MK semestinya tidak jadi alasan untuk menunda aturan yang telah jelas tersebut," ucap Febri.

Pemecatan atau pemberhentian tidak hormat itu bermula dari terkuaknya PNS yang terbukti melakukan korupsi dan putusan hukumannya sudah inkrah itu dengan jumlah yang tidak sedikit. KPK kemudian memfasilitasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas soal itu.

Hasilnya keluarlah Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) bagi Aparatur Sipil Negara yang tersandung hukum. Data BKN per 14 Januari 2019 menyebutkan hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, di luar data 2.357 PNS itu, ada tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi diberhentikan sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang.

detikcom sudah mencoba menghubungi Juru Bicara MK Fajar Laksono mengenai pengajuan judicial review tersebut tetapi Fajar belum memberikan respons. Selain itu, detikcom juga sudah berupaya menghubungi Nurmadjito dan Mahendra sebagai pemohon judicial review itu.

(dhn/fdn)

Let's block ads! (Why?)

https://news.detik.com/berita/4403458/kpk-sebut-surat-lkbh-korpri-jadi-kendala-pemecatan-pns-korup

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Sebut Surat LKBH Korpri Jadi Kendala Pemecatan PNS Korup - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.