
"Hal ini (proses pemecatan PNS korup yang lambat) disebabkan mulai dari keengganan, keraguan, atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan beredarnya surat dari LKBH Korpri yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (28/1/2019).
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Pasal 82 ayat 4 huruf b
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Pasal 82 ayat 4 huruf d
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
"Judicial review yang diajukan ke MK semestinya tidak jadi alasan untuk menunda aturan yang telah jelas tersebut," ucap Febri.
Pemecatan atau pemberhentian tidak hormat itu bermula dari terkuaknya PNS yang terbukti melakukan korupsi dan putusan hukumannya sudah inkrah itu dengan jumlah yang tidak sedikit. KPK kemudian memfasilitasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas soal itu.
detikcom sudah mencoba menghubungi Juru Bicara MK Fajar Laksono mengenai pengajuan judicial review tersebut tetapi Fajar belum memberikan respons. Selain itu, detikcom juga sudah berupaya menghubungi Nurmadjito dan Mahendra sebagai pemohon judicial review itu.
(dhn/fdn)
https://news.detik.com/berita/4403458/kpk-sebut-surat-lkbh-korpri-jadi-kendala-pemecatan-pns-korupBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Sebut Surat LKBH Korpri Jadi Kendala Pemecatan PNS Korup - detikNews"
Post a Comment