/data/photo/2018/09/19/167076495.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari.
Baca juga: Diduga Menyuap Eni dan Idrus Marham, Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara
"Penyidikan tersangka IM ini sudah dilakukan cukup lama. Tapi ada waktu perpanjangan penahanan 30 hari. 30 hari ini kami akan selesaikan proses penyidikan. Perpanjangan sampai 28 Desember 2018," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Febri mengatakan, selama 30 hari ke depan, KPK akan mematangkan rincian perbuatan yang diduga dilakukan Idrus, termasuk menyangkut interaksinya dengan tersangka lain, yaitu Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo atau pihak lainnya.
"Misalnya, juga bukan hanya menyangkut konsorsium di PLTU, tapi juga bagaimana PT Samantaka ditunjuk sebagai pemasok batu bara kalau PLTU Riau-1 itu direalisasikan. Itu jadi poin pendalaman," kata Febri.
"Memang agak lebih luas ya dibanding penyidikan yang dilakukan JBK (Kotjo). Karena memang ruang lingkup materinya (pemeriksaan) lebih dari itu," lanjutnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.
KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka.
Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.
Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/29/06582871/kpk-perpanjang-masa-penahanan-idrus-marham
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Perpanjang Masa Penahanan Idrus Marham - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment