Search

KPK Telusuri Pembahasan Rencana Tata Ruang Terkait Proyek ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Sulaeman, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK mengonfirnasi soal pembahasan rencana tata ruang oleh DPRD terkait proyek pembangunan seluas 500 hektar tersebut.

"Kami perlu mendalami lebih jauh sejauh mana proses pembahasan rencana tata ruang yang dibahas di DPRD saat itu," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

"Karena untuk wilayah yang sangat luas, pembangunan dan perizinan itu diduga perlu melakukan revisi peraturan daerah terlebih dahulu dan tentu saja hal tersebut membutuhkan otoritas atau kewenangan dari DPRD," lanjut Febri.

Baca juga: KPK Kantongi Identitas Pembuat Penanggalan Mundur Perizinan Meikarta

Menurut Febri, pendalaman itu bagian dari upaya KPK menelusuri kejanggalan-kejanggalan terkait rekomendasi perizinan Meikarta.

Salah satunya menyangkut penanggalan mundur (backdate) dalam sejumlah dokumen perizinan.

Ada dugaan proyek Meikarta dibangun sebelum izin mendirikan bangunan (IMB) diterbitkan.

KPK juga menduga perizinan Meikarta sudah bermasalah sejak awal karena adanya aspek-aspek fundamental dari proyek tersebut yang tak dituntaskan dengan baik.

"Rekomendasi dari Pemprov dan juga proses pembahasan aturan tata ruang yang pasti harus melibatkan anggota DPRD. Kenapa itu perlu didalami? Karena rangkaian proses perizinan inilah yang kami duga sebagai underline transaksi dari dugaan suap terhadap Bupati Bekasi dan sejumlah pihak lain," papar Febri.

Baca juga: Kasus Suap Meikarta, 64 Orang Diperiksa sebagai Saksi

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

uap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/15/22514651/kpk-telusuri-pembahasan-rencana-tata-ruang-terkait-proyek-meikarta

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Telusuri Pembahasan Rencana Tata Ruang Terkait Proyek ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.