Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar Negeri tahun ajaran 2019 mendatang, tidak perlu menyertakan syarat Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Dhany Sukma mengakui infrastruktur pembuatan kartu tersebut belum siap. Apalagi saat ini pemilik KIA di lingkup Jakarta masih sedikit. Baru sekitar 20 persen dari jumlah seluruh anak. Padahal jumlah anak-anak di Jakarta mencapai 3 juta jiwa.
"Kalau sudah siap baru kita berlakukan. Untuk perlengkapan saja kita baru masukan di anggaran tahun depan," kata Dhany yang dihubungi Warta Kota, Senin (26/11/2018).
Bila infrastruktur sudah siap dan cakupan kepemilikan KIA sudah banyak, barulah Pemprov DKI mensyaratkan pendaftaran masuk SD dengan menyertai KIA.
Targetnya kondisi tersebut bisa tercapai di tahun 2020. "Tahun depan kan infrastrukturnya sudah siap. Paling cepat tahun 2020. Tapi kita akan lihat lagi perkembangannya bagaimana," ujarnya.
Pihaknya tidak mau buru-buru untuk mensyaratkan KIA saat pendaftaran sekolah agar tidak memberatkan warga DKI Jakarta.
Seperti yang diberitakan di beberapa wilayah di luar DKI, berbondong-bondong orangtua membawa anaknya untuk membuat KIA. Salahsatunya di Disdikcapil BSD Tangerang Selatan.
Samsu, salah satu warga BSD bahkan harus antri sejak pukul 04.00 untuk mendapatkan KIA. Karena setiap hari dibatasi hanya 200 KIA saja.
Ketika Dhany dikomfirmasi bahwa di beberapa daerah sudah mulai memberlakukan KIA sebagai syarat masuk SD, iapun santai saja.
"Intinya kita tidak mau memberatkan warga. Apalagi kitapun belum siap infrastrukturnya. Biarkan saja daerah lain yang ingin buru-buru membuat KIA. Apalagi DKI Jakarta kan jumlah anak-anaknya lebih banyak daripada daerah lain," ucap Dhany. (Lis)
http://wartakota.tribunnews.com/2018/11/26/ppdb-sd-dki-jakarta-2019-tidak-pakai-kartu-identitas-anakBagikan Berita Ini
0 Response to "PPDB SD DKI Jakarta 2019 Tidak Pakai Kartu Identitas Anak"
Post a Comment