
Jambi, Gatra.com - Pasca Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2017 lalu, DPRD Jambi cepat mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (RAPBD) tahun 2019.
"Periode kita yang biasanya di akhir. Ini tercepat di pertengahan," kata Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston.
Cornelis tak menyebutkan secara gamblang pengesahan tercepat sepanjang sejarah di Provinsi Jambi ini. Namun Ia mengakui, dampak OTT yang dilakukan KPK lalu. "Barangkali karena dampak (OTT KPK)," kata Cornelis.
Di balik pengesahan itu, Ia juga tak dapat memastikan apakah para anggota DPRD masih menerima uang pelicin ketok palu atau tidak. "Nggak tahu saya, selama ini saya juga nggak tahu. Kalau masih ada, kelewatan," kata Cornelis.
Baca juga: KPK Kumpulkan Bukti 53 Anggota DPRD Jambi Terima Suap dari Zumi Zola
Pengesahan RAPBD tahun 2019 sebesar Rp 4,8 triliun, dihadiri langsung Pelaksana Tugas Gubernur Jambi Fachrori Umar, seluruh kepala dinas dan lembaga lainnya, di gedung DPRD Jambi, Telanaipura, Selasa sore (19/11).
Pelaksana Tugas Gubernur Jambi, Fachrori Umar mengakui pengesahan itu tercepat. Namun ini bukan dampak dari OTT KPK, karena sudah menjadi aturan pemerintah untuk mengesahkan anggaran tahun 2019 dengan harapan program Jambi segera tercapai. Tak ada uang ketok palu untuk anggota DPRD dalam pengesahan kali ini. "Nggak ada lagi," katanya.
Untuk diketahui, Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PAN.
Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp 4,7 miliar. Pemberian uang itu bertujuan agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov. Kasus ini kemudian juga akhirnya menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka.
Reporter: Ramadhani
Editor: Rosyid
https://www.gatra.com/rubrik/nasional/pemerintahan-daerah/365619-Uang-Ketok-Palu-Pasca-OTT-KPK:-Kalau-Masih-Ada-KelewatanBagikan Berita Ini
0 Response to "Uang Ketok Palu Pasca OTT KPK: Kalau Masih Ada Kelewatan"
Post a Comment