Search

6 Kepala Daerah Ditangkap Tangan KPK pada Tahun 2018 - Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan 30 kali operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2018. Tahun sebelumnya, KPK melakukan 19 kali OTT.

Baca juga:  Begini Detail Kronologi OTT Kementerian PUPR di Jakarta

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan jumlah OTT tahun ini mencetak rekor baru sejak lembaga antirasuah ini berdiri pada 2002. “Ini terbanyak sepanjang sejarah KPK,” katanya.

Sebanyak 19 di antaranya menyasar ke kepala daerah, meliputi wali kota, bupati dan gubernur. Berikut adalah sejumlah kasus korupsi kepala daerah yang sempat menyita perhatian publik pada tahun 2018:

1. Bupati Hulu Sungai Tengah

KPK menangkap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif empat hari setelah malam pergantian tahun. KPK menangkap Abdul, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai, Fauzan Rifani dan dua pengusaha dalam OTT yang digelar di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 4 Januari 2018.

KPK menyangka Abdul menerima suap terkait Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Barabai, Kabupaten Hulu Sungai tengah Tahun Anggaran 2017. Dugaan komitmen fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai, tersebut, sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan Abdul sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia disangka menerima gratifikasi Rp 23 miliar dari sejumlah proyek di Hulu Sungai Tengah. Uang itu kemudian diduga disamarkan lewat modus TPPU.

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menghukum Latif 6 tahun penjara. KPK masih memproses kasus gratifikasi dan TPPU kepala daerah kader Partai Berkarya itu.

2. Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar

KPK menggelar OTT terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar secara hampir bersamaan pada 6 Juni 2018. Pada awalnya KPK gagal menangkap keduanya, dan hanya menangkap pejabat dinas, swasta dan kontraktor. Namun, pada akhirnya Samanhudi menyerahkan diri, disusul Syahri Mulyo belakangan.

KPK menyangka dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menerima suap dari kontraktor yang sama, yakni Susilo Prabowo. KPK menyangka Samanhudi menerima suap Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah. Sementara Samanhudi diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait proyek peningkatan jalan.

Penangkapan itu sempat memicu polemik antara KPK dan PDIP. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menganggap OTT itu aneh, sebab KPK tak berhasil menangkap tangan Syahri maupun Samanhudi, melainkan meminta keduanya menyerahkan diri. “Aneh aja, lucu, kesannya jadi tidak profesional,” katanya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menanggapi enteng tudingan tersebut. “Debatnya di pengadilan saja, jangan di media,” ujarnya.

3. Gubernur Aceh

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tertangkap tangan KPK pada 3 Juli 2018. Irwandi disangka menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebanyak Rp 1,5 miliar terkait proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh 2018.

Dalam pengembangan kasus, KPK kembali menjerat Irwandi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari pembangunan Dermaga Sabang. KPK menduga Irwandi menerima gratifikasi sebanyak Rp 23 miliar.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.tempo.co/read/1160163/6-kepala-daerah-ditangkap-tangan-kpk-pada-tahun-2018

Bagikan Berita Ini

0 Response to "6 Kepala Daerah Ditangkap Tangan KPK pada Tahun 2018 - Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.