Search

Ganti Menteri Ganti Sistem PPDB, Sampai Kapan? - Pikiran Rakyat

JAKARTA, (PR).- Sistem zonasi yang akan diterapkan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan redistribusi guru harus memiliki payung hukum setingkat peraturan presiden (Perpres). Pasalnya, kebijakan tersebut rawan berubah-ubah seiring pergantian kabinet atau menteri.

Anggota Dewan Pendidikan Jakarta Robertus Budi Setiono menegaskan, zonasi harus berjalan berkelanjutan dan komprehensif. Pasalnya, manfaat dan dampak dari kebijakan tersebut baru akan terlihat dalam kurun 3-5 tahun ke depan. 

Menurut dia, jika ditopang dengan Perpres, siapa pun menteri pendidikan dan kebudayaan selanjutnya tak akan mudah untuk mengubah kebijakan zonasi yang sudah dirancang dengan matang oleh pemerintah sekarang. Dengan demikian, program pemerataan akses dan peningkatan kualitas pendidikan dasar dan menengah nasional akan tercapai.

“Keberlanjutan dari sebuah program atau kebijakan itu sangat penting. Saya kira landasan hukumnya tidak bisa hanya setingkat Permendikbud, minimal harus Perpres. Kenapa? agar sistem zonasi ini terus berjalan dengan konsisten,” ucap Robertus dalam Diskusi Pendidikan Berbasis Zonasi di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu 12 Desember 2018.

Senada dengan Robertus, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Hetifah Sjaifuddin menegaskan, pemerintah harus membuat payung hukum yang menjamin keberlanjutan penerapan zonasi. Menurut dia, zonasi harus diikuti dengan kebijakan yang terpadu dan komperehensif bersifat jangka panjang.

"Kalau mau melakukan restorasi sistem pendidikan, saya harap nanti ada keberlanjutan. Jangan 2019 berubah lagi, tetapi harus persisten. Untuk meredistribusi guru juga, perlu ada ketegasan dan payung hukumnya sehingga tidak ada lagi yang menolak dengan alasan kedekatan dengan pejabat,” katanya.

Kebijakan zonasi ditandai dengan terbitnya Permendikbud Nomor 17/2017 tentang PPDB. Inti dari Permendikbud tersebut adalah zona menjadi landasan utama bagi sekolah dalam merekrut calon siswa. Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan, zonasi merupakan upaya dari pemerintah untuk menghilangkan dikotomi antara sekolah unggulan dan nonunggulan. 

PPDB 2019

Ia menjelaskan, semangat dari Permendikbud tersebut di antaranya untuk menggiring pandangan orang tua siswa agar percaya dengan kualitas semua sekolah, mulai dari SD hingga SMA sederajat. Menurut dia, secara perlahan, sistem zonasi bakal mampu mengikis ketimpangan mutu sekolah. 

“Zonasi merupakan puncak dari reformasi atau restorasi pendidikan nasional. Pemantapan zonasi akan berjalan lancar jika mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Penerapan zonasi akan dilakukan serentak pada tahun depan,” kata Muhadjir.

Muhadjir menjelaskan, penerapan PPDB berbasis zonasi mewajibkan guru untuk aktif mendatangi setiap keluarga yang memiliki anak usia sekolah. Pasalnya, PPDB 2019 tidak akan digelar seperti biasanya dengan membuka pendaftaran di masing-masing sekolah. Kepala sekolah dan guru harus mulai mendata jumlah calon siswa di setiap zona sejak Januari 2019.

"Kalau dulu sekolah menunggu siswa datang mendaftarkan diri. Mulai tahun depan, sekolah aktif mendatangi keluarga-keluarga yang memiliki anak usia sekolah untuk masuk sekolah, bersama aparat daerah. Yang tidak mau di sekolah, harus dicarikan alternatif yaitu di pendidikan kesetaraan. Sehingga tidak boleh lagi anak usia wajib belajar 12 tahun yang tidak belajar," ujar Muhadjir.***

Let's block ads! (Why?)

http://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2018/12/12/agar-tak-berubah-setiap-ganti-menteri-ppdb-sistem-zonasi-harus-dilandasi

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ganti Menteri Ganti Sistem PPDB, Sampai Kapan? - Pikiran Rakyat"

Post a Comment

Powered by Blogger.