Search

KPK Gali Dugaan Suap untuk Ubah Aturan Tata Ruang demi Proyek Meikarta - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mulai mendalami dugaan aliran dana untuk mendorong perubahan aturan tata ruang demi mempermudah perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

Sebelumnya, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana untuk kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek seluas 500 hektar tersebut.

"Jadi, kami mengidentifikasi ada upaya pihak-pihak tertentu untuk mengubah aturan tata ruang agar disesuaikan dengan kepentingan pembangunan proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Oleh karena itu, KPK mendalami dugaan tersebut melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Belakangan ini, KPK memanggil beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Kasus Meikarta, KPK Panggil Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi

Pada Kamis (15/11/2018) lalu, KPK telah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Sulaeman. Senin ini, KPK memanggil Wakil Ketua DPRD Bekasi, Jejen Sayuti dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto.

Menurut Febri, Waras telah memenuhi pemeriksaan hari ini. Sedangkan Jejen akan dijadwalkan ulang pada Rabu (5/12/2018) mendatang.

Untuk saksi Waras, KPK tak memeriksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Jawa Barat, melainkan pengetahuannya terkait keinginan pihak tertentu yang diduga berupaya memengaruhi DPRD Kabupaten Bekasi.

"Setelah kami cermati memang diduga proses perizinan Meikarta itu bermasalah sejak awal. Salah satu indikasinya adalah diindikasikan tidak memungkinkan untuk membangun seluruh proyek Meikarta yang ratusan hektar itu di lokasi saat ini," kata Febri.

Menurut Febri, situasi itu jika dipaksakan akan melanggar aturan tata ruang. Oleh karena itu, lanjut dia, ada dugaan pihak-pihak tertentu berupaya melakukan pendekatan dan mendorong perubahan aturan tata ruang tersebut.

"Itu yang sedang didalami saat ini. Termasuk iming-iming uang ataupun dugaan aliran dana yang sudah terjadi untuk mempengaruhi aturan tata ruang tersebut," katanya.

"Jadi ini pengembangan lebih lanjut setelah kami diawal menemukan dugaan aliran dana dalam pengurusan izin IMB, nah sekarang kami masuk pada aspek tata ruangnya," lanjut Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Baca juga: Periksa Petinggi Lippo, KPK Telusuri Peran Korporasi dalam Kasus Meikarta

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. 

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/03/20532411/kpk-gali-dugaan-suap-untuk-ubah-aturan-tata-ruang-demi-proyek-meikarta

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Gali Dugaan Suap untuk Ubah Aturan Tata Ruang demi Proyek Meikarta - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.