Search

Jelang PPDB, Disdik Selaraskan Perwal dengan Permendikbud No 51 Tahun 2018 - ayobandung.com

Plt Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna. (Humas Setda Kota Bandung)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM—Pemerintah Kota Bandung tengah menyelaraskan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMK dan SMK. Hal itu karena Permendikbud mengubah beberapa hal terkait dengan PPDB dari tahun sebelumnya.

"Berkenaan dengan persiapan PPDB 2019, seiring dengan keluarnya Permendikbud nomor 51 tahun 2018 maka ada beberapa hal yang harus disikapi secara objektif dan responsif," ujar Plt Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Senin (21/1/2019), seperti dalam keterangan resmi yang diterima Ayobandung.com.

AYO BACA : FSGI: Zonasi PPDB 2019 Jangan Memberatkan Siswa dan Guru

Ia mendorong Dinas Pendidikan untuk memahami lebih dalam. Pasalnya, dalam peraturan tersebut membahas mengenai sistem zonasi, siswa  berprestasi, dan perpindahan orang tua wali dengan alasan pekerjaan. 

"Contoh seperti perubahan terhadap besaran persentase zonasi, siswa berprestasi, dan juga akomodasi apabila orang tua wali perpindahan alasan pekerjaan. Itu harus kita sikapi berdasarkan pengalaman pada PPDB tahun lalu," ujarnya. 

AYO BACA : PPDB 2019: Disdik Akan Kaji Tambahan Persentase Kuota Jalur Akademik

"Kondisi eksisting di Bandung itu tidak selalu posisi ideal. Selalu sekolah favorit dipilihnya, harus antisipasi dan harus objektif. Aturan dari pusat pasti berlakukan. Namun, hal yang tidak terakomodir atau tidak ideal juga harus diselesaikan," tambah Ema.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana bertekad pelaksanaan PPDB 2019 berlangsung lebih baik lagi. Oleh karenanya, aturan PPDB melalui Peraturan Wali Kota harus menyesuaikan dengan Permendikbud.

"Ini baru menyamakan persepsi. Kita masih mengkaji poin dalam revisi Perwal,” kata Elih.

Terkait penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada jalur PPDB, Elih optimistis akan berjalan lancar. Hal tersebut karena Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung (Dinsosnangkis) telah memiliki data yang akurat tentang hal itu. 

"Dinsosnangkis Kota Bandung punya data miskin terbaru setiap 6 bulan. Ada juga data penerima layanan miskin dari pemerintah. Seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan macam-macamnya," kata Elih.

AYO BACA : SKTM Tak Berlaku pada PPDB 2019, Bagaimana Nasib Siswa Tidak Mampu?

Let's block ads! (Why?)

https://www.ayobandung.com/read/2019/01/21/43634/jelang-ppdb-disdik-selaraskan-perwal-dengan-permendikbud-no-51-tahun-2018

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jelang PPDB, Disdik Selaraskan Perwal dengan Permendikbud No 51 Tahun 2018 - ayobandung.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.