Search

Ahli Hukum Harap Hakim MK Terpilih Tak Berafiliasi dengan Parpol - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti berharap calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terpilih tak memiliki afiliasi dengan partai politik.

Bivitri mengatakan hal itu mengingat hakim terpilih akan berwenang menyidangkan sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Ini juga yang saya kira penting, karena dia akan menyidangkan hasil pemilu, jadi sedapat mungkin tidak punya afiliasi politik, dalam arti dia anggota parpol, apalagi pengurus," terang Bivitri saat ditemui di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Baca juga: 5 Calon Hakim MK Disebut Belum Lapor LHKPN

Kendati demikian, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera ini menilai afiliasi politik tersebut akan sulit dicegah.

Bivitri menjelaskan bahwa yang menguji para calon hakim tersebut adalah DPR, sebuah lembaga yang diisi oleh anggota partai politik.

Kemudian, ia juga berkaca pada pengalaman sebelumnya ketika muncul hakim MK yang berlatar belakang partai politik.

Baca juga: Calon Hakim MK Diminta Transparan soal Rekam Jejak

Sayangnya, hakim MK yang berafiliasi politik berakhir dengan kasus, seperti Patrialis Akbar dan Akil Mochtar yang tersandung kasus korupsi.

"Jadi sangat sulit untuk dicegah karena yang ngambil keputusan ya orang-orang parpol dan mereka semua pasti mikirnya hasil pemilu, hasil pemilu 17 April (2019)," terangnya.

Sebelumnya, DPR sedang menyeleksi 11 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelas nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/07/17222391/ahli-hukum-harap-hakim-mk-terpilih-tak-berafiliasi-dengan-parpol

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ahli Hukum Harap Hakim MK Terpilih Tak Berafiliasi dengan Parpol - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.