/data/photo/2019/01/09/1451561978.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, KPK sedang mempelajari kemungkinan agar laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN) disampaikan ke publik secara lebih rinci.
"Sejauh ini kewajiban untuk pelaporan kemudian sampai pada pengumuman untuk pengumuman memang masih ikhtisar untuk melihat sebenarnya total kekayaannya berapa, kemudian unsur-unsur dari kekayaannya itu apa saja," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Febri mengungkapkan, ada berbagai usulan agar LHKPN yang dilaporkan diumumkan secara terbuka dan lebih rinci.
Khususnya, menyangkut lokasi harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara.
Baca juga: KPK Kembali Ingatkan Seluruh Penyelenggara Negara untuk Urus LHKPN
Menurut dia, usulan seperti itu sedang dipelajari oleh KPK.
"Apakah memungkinkan untuk diumumkan secara lebih rinci. Bahkan ada permintaan diumumkan saja misalnya rumahnya ada berapa, lokasinya di mana saja alamatnya secara lengkap, apakah memungkinkan sampai sana tentu kita perlu melakukan mempelajarinya lebih dulu," kata Febri.
Febri juga kembali mengingatkan, seluruh penyelenggara negara untuk mengurus LHKPN.
"Kami Ingatkan juga sekaligus karena waktunya tinggal sekitar satu bulan lebih ya, satu bulan lebih satu minggu, bagi seluruh penyelenggara negara di Indonesia untuk melaporkan kekayaan periodik 2018," kata Febri.
Batas pelaporan terakhir adalah 31 Maret 2019.
"Jadi kekayaan selama 2018 tersebut batas waktu pelaporannya adalah 31 Maret 2019," ujar dia.
Baca juga: Mendagri Tunda Pelantikan Pejabat Eselon I dan II yang Belum Lapor LHKPN
Sebelumnya, Febri menyebutkan masih ada yang belum memahami mekanisme pelaporan LHKPN saat ini.
Ada pula yang belum mengetahui informasi kewajiban pelaporan periodik setiap tahun.
"Memang tahun 2018 kemarin adalah penerapan tahun pertama. Sehingga di tahun kedua ini, tahun 2019, masih ada waktu sampai dengan 31 Maret untuk melaporkan kekayaan di 2018. Karena ini pencegahan kami ingatkan masih ada waktu untuk melaporkan," kata Febri.
Menurut Febri, mekanisme pelaporan LHKPN saat ini sudah semakin mudah.
Jika ada kesulitan, yang bersangkutan bisa mengunjungi Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK atau menghubungi layanan Call Center 198.
Kepatuhan LHKPN menjadi salah satu hal yang bisa membuktikan komitmen penyelenggara negara dalam pemberantasan korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/21/21080191/kpk-pelajari-kemungkinan-umumkan-lhkpn-secara-lebih-rinci
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Pelajari Kemungkinan Umumkan LHKPN Secara Lebih Rinci - KOMPAS.com"
Post a Comment